RUU Pengelolaan Kebudayaan Diharapkan Lestarikan Adat Bangsa Indonesia

20-06-2016 / KOMISI X

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berharap  Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Kebudayaan  bisa menjaga dari hal-hal yang sifatnya plural, masyarakat Indonesia yang majemuk dan beragam, serta dapat melestarikan  adat bangsa Indonesia sebagai ciri khas etnik masing-masing pribadi Indonesia.

 

“Hadirnya RUU tentang Pengelolaan Kebudayaan ini kami sangat setuju dan harapan kami bisa menjaga hal-hal yang sifatnya plural, masyarakat yang majemuk dan keberagaman, termasuk memelihara adat sebagai ciri khas etnik masing-masing pribadi Indonesia,” kata Gubernur Sumbar Iwan Prayitno saat pertemuan dengan Tim Kunjungan Kerja Panja RUU Kebudayaan Komisi X DPR RI dipimpin Wakil Ketua Komisi X Abdul Fikri Faqih di Kantor Gubernur Sumbar, Padang, Jumat (17/06/2016)

 

Dalam pertemuan dengan Tim Panja RUU Kebudayaan Komisi X guna mendapatkan masukan mengenai materi RUU Kebudayaan tersebut, Iwan Prayitno mengusulkan judul RUU menjadi RUU tentang Pengelolaan Kebudayaan.

 

Menurutnya, definisi kebudayaan itu sangat luas, sulit  untuk dikerucutkan dan dirumuskan definisinya. Substansi pengelolaan, tandasnya,  lebih mudah diatur dan lebih jelas indikator secara kuantitatif.

 

“Kebudayaan lebih banyak kualitatifnya untuk diungkapkan, kuatir tidak melengkapi dan tidak  mengcover seluruh makna kebudayaan. Daripada ribut untuk menkonkritkan konsep  kebudayaan secara utuh sesuai dengan pikiran para budayawan, mungkin lebih bagus bila berkembang sebagai bentuk diskhusus dan exercise diskusi tetap terjadi pada kebudayaan, tetapi kalau pengelolaan jelas indikatornya,” terangnya.

 

Ia berpendapat, RUU tentang Kebudayaan  seharusnya secara substantif dapat mengelaborasi nilai-nilai kearifan lokal yang sudah lama tumbuh dan berkembang di lingkungan masing-masing masyarakat adat pada setiap wilayah di tanah air.

 

Sementara mengenai implikasi kebudayaan Indonesia dalam kehidupan bangsa Indonesia khususnya dalam masyarakat adat, Iwan menyatakan, adanya RUU Pengelolaan Kebudayaan ini, masyarakat adat yang sudah ada sejak lama bisa mendapatan perlindungan dan pelestarian.

 

“Ini juga sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1945 Pasal 18 yang memberikan suatu kesempatan dan peluang kepada  daerah untuk mengembangkan adat dan ciri khasnya masing-masing. Sehingga UU ini tentunya memberikan peluang keberagaman untuk tetap terpeliharanya dan dilindungi. Dengan demikian pelestarian adalah merupakan upaya dinamis berbagai pihak meliputi perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan,” papar Iwan.

 

Selanjutnya ia menyatakan, bahwa dengan adanya RUU Pengelolaan Kebudayaan ini, negara secara hukum dan kultural mengakui keberadaan, beragaman dan kemajemukan Desa Adat tersebut, mengakui keberadaanya komunitas budaya tersebut.

 

Menjawab pertanyaan Komisi X DPR RI mengenai bagaimana implementasinya, Iwan dengan tegas menyatakan bahwa implementasi RUU Pengelolaan Kebudayaan diharapkan mampu lebih memotivasi. “Jadi harapan kita, melindungi, melestarikan dan memotivasi keberagaman dalam bentuk  aktivitas budaya di daerah yang dilakukan oleh Masyarakat Adat, Desa Adat, dan Komunitas Budaya,” jelasnya.

 

Dalam kesempatan tersebut, Iwan juga menginfomasikan bahwa komunitas budaya di Sumbar  yang mendapatkan bantuan melalui FKBM (Fasilitasi Komunitas Budaya Masyarakat) sejak 2012 sampai dengan 2015, berjumlah 79 Komunitas Budaya. “Tahun 2016 ini, direncanakan ada sekitar 21 Komunitas Budaya lagi yang akan dibantu dengan besaran antara Rp 100 juta-Rp 150 Juta,” ungkapnya.

 

Sementara, jumlah komunitas budaya di Sumbar sekitar 200 komunitas, jumlah Desa Adat yang telah direvitalisasi tahun 2015 berjumlah 9, dan tahun 2016 akan direvitalisasi lagi 6 Desa Adat (Dharmasraya, Solok Selatan, Sijunjung, dan Tanah Datar).

 

Dan Masyarakat Adat di Sumbar ada 2, yakni Masyarakat Adat Minangkabau dan Masyarakat Adat Mentawai. Pengelolaaan dan Pengaturan Masyarakat Adat yang ada di Sumbar sampai saat ini dilakukan oleh Direktorat Jendral Kemendikbud, melalui UPT Kemendikbud BPNB (Balai Pelestarian Nilai Budaya) maupun Pelestarian cagar Budaya) berkoordinasi dengan Dinas dan Instansi terkait, seperti Disdikbud, Dinas Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. (sc), foto : suciati/hr.



 

BERITA TERKAIT
Furtasan: Perlu Redesain Sekolah Rakyat agar Lebih Tepat Sasaran
20-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI menyoroti pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo...
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...
Once Mekel Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Nasional
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor...
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...