Komisi X Minta Kemenristekdikti Konsisten Dorong World Class University

22-04-2016 / KOMISI X

Anggota Komisi X DPR Dadang Rusdiana meminta agar Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) untuk segera merealisasikan langkah-langkah yang tepat dalam rangka mewujudkan Perguruan Tinggi Berstandar Internasional atau World Class University.

 

“Saya minta pak Menristekdikti untuk konsisten ketika menegakkan kedisiplinan guna menjaga kualitas perguruan tinggi, misalnya menjaga standar rasio dosen mahasiswa,” tegas Dadang dalam Rapat Kerja Komisi X dengan Kemenristekdikti di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/04/2016) malam.

 

Menurut Dadang, hal ini menjadi ironi ketika Kemenristekdikti tetap membiarkan program studi yang sudah tidak memenuhi standar rasio dosen dan mahasiswa, tetap beroperasi. Padahal, hal yang paling vital dari perguruan tinggi adalah ketersediaan serta kualitas dosen.

 

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat 562 Program Studi yang dibiarkan tetap beroperasi padahal sudah tidak memenuhi standar rasio dosen mahasiswa. Sebagaimana diketahui, pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) perbandingan rasio dosen mahasiswa eksakta 1 berbanding 30 dan non-eksakta 1 berbanding 45. Sedangkan untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), untuk eksakta 1 berbanding 20, sementara non-eksakta 1 berbanding 30.

 

“Dulu Dikti seakan-akan tegas menutup sekitar 240 Perguruan Tinggi yang dianggap melanggar dan tidak memenuhi standar rasio dosen mahasiswa. Tapi, ternyata hari ini berdasarkan ikthisar laporan dari BPK ada 562 Program Studi yang dibiarkan begitu saja,” kritisi politisi F-Hanura itu.

 

Tidak hanya itu, Komisi X juga menyoroti terkait dengan proses dan penetapan kepangkatan dosen yang berhubungan erat dengan angka kredit dosen. Dilaporkan BPK, Kemenristekdikti belum memiliki SOP (Standar Operasional Prosedur) tentang pemilih angka kredit sehingga berlarut-larut dan akibatnya merugikan para dosen.

 

“Kemenristekdikti seharusnya membuat SOP yang benar sehingga setiap pelayanan itu mempunyai limitasi waktu yang pasti supaya tidak membuat nasib dosen tergantung tanpa kejelasan,” ungkap politisi dari dapil Jawa Barat II itu.

 

Rapat Kerja yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR Sutan Adil Hendra, menghasilkan beberapa kesimpulan, salah satunya Komisi X meminta Kemenristekdikti untuk segera menyelesaikan proses jabatan fungsional dosen lektor kepala dan guru besar dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari kerja.

 

Selain itu, Komisi X DPR sepakat akan membentuk Panja Beasiswa, Bidik Misi, dan SM3T (Sarjana Mendidik di daerah Terluar, Terdepan, dan Tertinggal) untuk mengevaluasi program beasiswa sehingga pelaksanaannya tepat sasaran. (ann)Foto: Azka/od

BERITA TERKAIT
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...
Once Mekel Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Nasional
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor...
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...
Pendidikan Tulang Punggung Utama Menuju Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengingatkan bahwa pendidikan adalah tulang punggung utama dalam...