Pembahasan RUU Kebudayaan Akan Libatkan Pihak-pihak Berkepentingan
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra menegaskan, pembahasan Rancangan Undang-undang Kebudayaan (RUU Kebudayaan) akan melibatkan berbagai pihak yang terkait dengan kebudayaan. Sehingga, RUU ini menjadi milik bersama untuk ketahanan kebudaayaan Indonesia.
Demikian ditekankannya usai menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah, yang diwakili oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pariwisata, perwakilan Kementerian Agama, perwakilan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, perwakilan Menteri Agama, dan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
“RUU Kebudayaan ini telah menjadi harapan besar dari masyarakat dan sudah sangat lama ditunggu oleh publik. Mengingat, sudah 35 tahun dibahas, tapi belum selesai. Sehingga ini perlu komitmen bersama agar RUU ini segera disahkan,” harap Sutan.
Politisi F-Gerindra itu menambahkan, kata kunci dari RUU Kebudayaan adalah bagaimana pelestarian dan pemanfaatan dari kebudayaan Indonesia. Sehingga, kebudayaan Tanah Air tidak dihak milik negara lain. Sehingga harus ada payung hukum yang melindungi ketahanan kebudayaan Indonesia.
“Kita juga perlu mengembangkan kebudayaan yang ada. Ini kan dibutuhkan suatu pendanaan. Jika tidak ada payung hukumnya, Pemerintah akan sulit untuk hadir dari sisi pendanaan. Jadi agar Pemerintah dapat hadir di situ, harus ada UUnya,” imbuh Sutan.
Rencananya, lanjut politisi asal dapil Jambi itu, RUU ini akan mengamanahkan dibentuknya Dewan Kebudayaan Nasional. Dewan ini nantinya terdiri dari praktisi, pelaku kebudayaan, dan semua stakeholder yang berkaitan dengan kebudayaan.
“Sehingga kedepannya, jika RUU ini sudah disahkan, Dewan dapat berbicara sebagai perwakilan dari pelaku kebudayaan, untuk menyampaikan berbagai hal tentang kebudayaan,” harap politisi yang akrab dipanggil SAH itu.
Sementara itu sebelumnya, Ketua Komisi X DPR RI Teuku Riefky Harsya menyampaikan, RUU Kebudayaan RUU ini telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019, dan Prioritas Prolegnas 2015. RUU ini nantinya terdiri dari enam bab, dan 99 pasal.
“Pengelolaan kebudayaan dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dengan berdasarkan prinsip hak berkebudayaan, kearifan lokal, kelestarian alam dan lingkungan hidup, koordinasi dan keterpaduan secara sinergis antarpemangku kepentingan, jati diri bangsa, harmoni kehidupan, dan etika global tentang kebudayaan,” jelas Riefky.
Politisi F-PD itu memastikan, RUU Kebudayaan tidak akan menekan atau membatasi ekspresi kebudayaan. Untuk hak berkebudayaan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah pun memiliki tanggung jawab untuk mewujudkannya, baik di bidang ideologi, politik, ekonomi maupun sosial.
“Diplomasi Budaya untuk meningkatkan citra budaya Indonesia di mata masyarakat internasional,” imbuh politisi asal dapil Aceh itu.
Mendikbud Anies Baswedan mengatakan, dengan adanya RUU ini, diharapkan dapat menjaga tradisi dan kebudayaan Indonesia. Selain itu, peraturan perundangan ini juga tidak mengungkung kebudayaan.
“Perundangan ini harus memberi ruang yang unik. Di satu sisi harus menjaga tradisi, namun di satu sisi memberi ruang untuk berekspresi. Melalui UU ini, negara hadir,” kata Mendikbud. (sf), foto: azka