Implementasi UU Disabilitas Diharapkan Jamin Hak Pendidikan dan Kerja Para Difabel
Menjelang masa reses anggota DPR masa akhir persidangan III, DPR menggelar Rapat Paripurna, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3/2016), salah satu agenda yang dibahas adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyandang Disabilitas menjadi UU. Menanggapi pengesahan UU tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Hetifah menyampaikan bahwa UU tersebut akan menjamin hak para penyandang disabilitas.
Hetifah mengharapkan pada implementasi UU Disabilitas, pemerintah harus menekankan hak pendidikan dan hak pekerjaan yang layak kepada para difabel.
“Pengesahan UU Penyandang Disabilitas membawa banyak implikasi. Kita harus melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, bukan sekedar mengasihani mereka, khususnya hak pendidikan, hak berusaha dan bekerja” ujar Hetifah dalam rilis yang disampaikannya kepada Parlementaria.
Selain itu, Hetifah juga mengapresiasi dibentuknya Komisi Nasional Disabilitas. Sebagaimana diamanahkan dalam UU tersebut, ketentuan dan tata kerja Komisi Nasional Disabilitas diatur melalui Peraturan Presiden. Ia mengharapkan komisi tersebut nantinya dapat mengawasi pelaksanaan UU Penyandang Disabilitas seperti diatur dalam UU.
“Semoga Komisi Nasional Disabilitas bisa bekerja efektif dan pro aktif mengawasi pelaksanaan UU ini” harapnya.
Sementara itu, Salman Ketua Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) asal Kota Balikpapan juga berkomentar atas disahkannya UU Disabilitas. Ia berharap agar UU ini memberi jaminan bagi para penyandang disabilitas dalam berbagai bidang.
“Kami menginginkan komitmen untuk memastikan penyandang disabilitas mendapat kemudahan fasilitas dalam berbagai bidang seperti pendidikan, hukum dan sosial. Saat ini untuk sekolah bagi penyandang disabilitas masih jauh dari harapan. Berbagai fasilitas, guru dan kurikulum masih jauh ketinggalan dari sekolah normal” ungkap Salman.
Salman berharap bahwa UU ini dapat segera disosialisasikan dan dijalankan agar pemenuhan hak penyandang disabilitas dapat terpenuhi. (eko,nt), foto : runi/hr.