Komisi VIII Perjuangkan KND dalam RUU Penyandang Disabilitas
Komisi VIII DPR RI memperjuangkan Komisi Nasional Disabilitas (KND) keberadaan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Penyandang Penyandang Disabilitas, yang sedang dibahas antara DPR RI bersama Pemerintah.
Anggota Komisi VIII Desy Ratnasari menjelaskan KND merupakan suatu kelembagaan untuk melaksanakan pengawasan, evaluasi, dan advokasi dalam upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Komisi VIII memperjuangkan apa yang diharapkan aspirasi penyandang disabilitas dapat diwujudkan.
“Komisi VIII menginginkan KND itu ada, KND memiliki wewenang dan fungsi yang sangat dibutuhkan penyandang disabilitas saat ini, karena pemenuhan penyandang hak-hak penyandang disabilitas belum sesuai dengan yang diinginkan oleh penyandang disabilitas, misalnya fasilitas umum, pendidikan, kesehatan, peluang pekerjaan, sehingga mereka bisa mandiri untuk masa depannya,” kata Desy Ratnasari, disela Rapat Panitia Kerja RUU tentang Penyandang Disabilitas, Senin (7/3/2016).
Menurut Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, karena para penyandang disabilitas merasa belum ada keberpihakan kebijakan untuk penyandang disabilitas. Dimasukkannya KND dalam RUU Penyandang Disabilitas, agar hak-hak penyandang-disabilitas betul-betul dilaksanakan oleh Pemerintah, yang dituangkan dalam dalam beberapa pasal.
“Komisi VIII merasa hal ini harus dituangkan dalam RUU untuk memiliki jaminan pembentukan KND dilaksanakan oleh Pemerintah. Presiden juga bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang KND, sehingga yang menjadi aspirasi dari penyandang disabilitas terpenuhi dan Komisi VIII memiliki jaminan untuk dipertanggungjawabkan kepada penyandang disabilitas untuk ini betul-betul bisa dilakukan,” katanya.
Hal ini merupakan suatu hal yang peting karena ini juga merupakan perbaikan dari UU yang sebelumnya UU No.4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on The Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas). Konvensi ini menjadi amanah dari ratifikasi tersebut yang harus dilakukan oleh Pemerintah dan KND yang merupakan sebuah badan yang melindungi hak penyandang disabilitas.
“KND akan menjadi wadah dimana ketika penyandang disabilitas merasa tidak terpenuhi hak-haknya, dapat mengadukannya yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh KND,” ungkap Desy Ratnasari dapil Jawa Barat IV. (as)/foto:kresno/parle/iw.