Keberadaan KNDI Sebabkan Alotnya RUU Penyandang Disabilitas
Keberadaan KNDI (Komisi Nasional Disabilitas Indonesia) menjadi salah satu penyebab alotnya pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) RUU Penyandang Disabilitas antara Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah.
“Pemerintah ingin agar KNDI ditiadakan, karenalembaga-lembaga quasi-negara seperti itu dinilainya sudah terlalu banyak. Selain itu, pemerintah berasumsi pelaksanaan amanat UU tersebut akan berjalan maksimal meskipun tanpa KNDI,”ungkap Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, Kamis (3/3) di Senayan Jakarta.
Sementara, lanjut Saleh, Komisi VIII menilai keberadaan KNDI sangat fungsional, sehingga lembaga tersebut harus ada. Mengingat selama ini lembaga-lembaga negara yang terkait langsung dengan hak-hak penyandang disabilitas merupakan lintas kementerian lembaga, sehingga disini terlihat manfaat dari KNDI.
Meski demikian setelah melalui rapat panjang yang cukup melelahkan, ditambahkan Politisi dari Fraksi PAN, DPR dan Pemerintah telah selesai membahas seluruh DIM yang ada, mulai dari persoalan redaksional sampai pada materi dan substansi.
“Komisi VIII dan pemerintah kini telah menyusun tim perumus dan tim sonkronisasi. Kedua Tim itulah yang bertugas untuk memfinalisasi draft dan menyinkronkan pasal demi pasal dan bab demi bab yang ada. Semoga pekan depan semuanya sudah selesai,”harap Saleh. (Ayu)/foto:kresno/parle/iw.