Komisi VIII Bahas BPIH dengan Air Asia dan Qatar Airways

15-02-2016 / KOMISI VIII

Komisi VIII DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan maskapai penerbangan Air Asia dan Qatar Airways, mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Wakil Ketua Komisi VIII Ledia Hanifa Amaliah mengatakan walaupun telah mengetahui bahwa sesungguhnya Kementerian Agama RI sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sudah beberapa kali melakukan tender terbuka terhadap berbagai maskapai penerbangan, ada beberapa hal yang ingin dibicarakan dan ditanyakan mengenai komponen terbesar dari biaya penyelenggaraan haji yaitu penerbangan.

 

“Komisi VIII memandang beberapa hal yang perlu didalami karena ada perubahan penurunan harga Avtur, pelayanan, dan regulasi,” katanya saat memimpin RDPU ini, Senin (15/2/), di Gedung DPR, dengan agenda  kesiapan maskapai penerbangan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1437 H/2016 M.

 

Direktur Opersional Air Asia Indonesia Ridzeki Tresno Wibowo mengatakan harga akan sulit dibandingkan dengan komersial yang selama ini dijalani. “Air Asia Indonesia start Jeddah baru tahun ini, mungkin untuk harga agak sulit harga normal karena sifatnya lebih kepada carter bukan regular.Jadi mungkin harga agak berbeda dengan harga regular,” katanya.

 

Ridzeki mengatakan yang paling mempengaruhi harga adalah jika sebuah carter flight (non-reguler) seperti haji. Menurutnya jika Air Asia mendapatkan hak penerbangan itu tentunya akan sewa pesawat. "Kalau kita punya pesawat sendiri harga itu akan fix, jika kita akan sewa pesawat, itu akan mempengaruhi harga,” katanya.

 

Selain itu, dia menambahkan pada musim haji ini yang mungkin berubah adalah asuransi, karena asuransi regular dan carter berbeda, termasuk hotel dan ekstra servis.

 

Cauntry Manager Qatar Airways Ramdas Shiuram, menyampaikan bahwa sampai saat ini hanya mengangkut haji plus. Kebutuhan jumlah tempat duduk mempengaruhi, karena penerbangan ini tidak hanya melayani satu negara saja.

 

Terkait harapan Komisi VIII yang menginginkan maskapai penerbangan ketika melayani haji regular, tidak harus transit misalnya, langsung ke Jeddah atau Madinah, pihaknya mengaku kesulitan. Maskapai Qatar ini mengatakan, agak sulit karena penerbangan internasional harus transit terlebih dahulu ke Doha lalu kemudian ke Jeddah atau Madinah. Hal ini juga terjadi pada Air Asia yang harus transit terlebih dahulu di Malaysia. (as)/foto:kresno/parle/iw.

BERITA TERKAIT
Komisi VIII Serap Aspirasi Soal Layanan Haji bagi Lansia dan Disabilitas
21-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan pentingnya memperkuat aspek pelayanan bagi jemaah haji penyandang disabilitas...
RUU Penyelenggaraan Haji: Soroti Transisi Kelembagaan dan Usulan Kampung Haji
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam di Nusantara...
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...