Komisi VIII Ingatkan Pendidikan Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas
Komisi VIII DPR RI menginginkan pendidikan inklusif menjadi bagian dari lembaga pendidikan negeri, sehingga penyandang disabilitas dapat mengakses pendidikan yang menjadi haknya sebagai warga negara. Negara dalam hal ini pemerintah wajib memberikan pendidikan bagi penyandang disabilitas.
“Usulan Komisi VIII adalah bagaimana pendidikan inklusif itu masuk dalam lembaga pendidikan negeri yang tersebar di seluruh Indonesia, sehingga saudara kita yang menyandang disabilitas itu bisa terangkul semua,” kata anggota Komisi VIII Achmad Mustaqim usai rapat dengan Kementerian Sosial, membahas RUU tentang Penyandang Disabilitas, di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Senin (25/1/2016).
Ia menyebut data statistik menunjukan lebih dari 7 juta penyandang disabilitas di Indonesia, oleh sebab itu, telah menjadi kewajiban pemerintah untuk menyediakan fasilitas pendidikan bagi para kaum disabilitas. Penyandang disabilitas berbeda kebutuhan dalam akses pendidikan maka layanan pendidikan inklusif dimaksudkan sebagai sistem layanan pendidikan yang mengikut-sertakan anak berkebutuhan khusus belajar bersama dengan anak sebayanya di sekolah reguler yang terdekat dengan tempat tinggalnya.
Formula yang ditawarkan kepada pemerintah ialah lembaga lembaga pendidikan umum khususnya negeri yang ditunjuk bisa menampung atau menyediakan bagi penyandang disabilitas. Hal ini bisa menghindari adanya pembangunan gedung khusus untuk penyandang disabilitas, tapi bagaimana menyertakan mereka dalam pendidikan nasional melalui lembaga pendidikan negeri.
Hal lain yang perlu digarisbawahi tersedianya tenaga pengajar, guru-guru yang memahami pengelolaan pendidikan inklusif. Prinsipnya lanjut politisi Fraksi PPP ini perlakukan terhadap penyandang disabilitas, harus tanpa diskriminasi, mengedenkan kesetaraan, mendorong mereka mandiri dalam kehidupan dan masa depannya. (as/iky)/foto:kresno/parle/iw.