Komisi X Sepakat Hapus Pasal Kretek dari RUU Kebudayaan

15-10-2015 / KOMISI X

 

Komisi X DPR sepakat untuk menghapus Pasal Kretek dari Rancangan Undang-undang Kebudayaan yang saat ini sedang dibahas. Mengingat, pasal ini cukup menuai kontroversi dan polemik di masyarakat. Kesepakatan penghapusan Pasal Kretek diambil dalam rapat internal Komisi X, Selasa (13/10/15).

Anggota Komisi X DPR Sutan Adil Hendra membenarkan hal itu saat dihubungi Parlementaria melalui telepon, Kamis (15/10/15). Politikus yang akrab dipanggil SAH itu menyatakan, seluruh fraksi di Komisi X DPR sudah sepakat untuk menghapus pasal-pasal yang berhubungan dengan kretek.

“Dari hasil rapat internal Komisi X DPR, seluruh fraksi melihat keberadaan Pasal Kretek di RUU Kebudayaan ini menjadi polemik. Untuk itu, Komisi X DPR sepakat menghapus Pasal Kretek,” kata SAH.

SAH melanjutkan, ini sebagai bentuk tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang menilai, dengan adanya Pasal Kretek ini, seperti ingin membudayakan konsumsi kretek kepada anak-anak. Sesuai dengan tupoksi DPR yang salah satunya adalah menampung aspirasi masyarakat, tentunya desakan dan protes dari masyakarat ini pun diakomodir.

“Jangan gara-gara Pasal Kretek ditolak masyarakat, RUU Kebudayaan menjadi tersendat pembahasannya. Apalagi, RUU ini sudah 35 tahun dibahas. Padahal, RUU Kebudayaan ini sangat dibutuhkan,” tegas politikus F-Gerindra itu.

Politikus asal dapil Jambi itu khawatir jika RUU Kebudayaan ini tidak segera disahkan, nantinya tidak ada payung hukum untuk melakukan pengamanan terhadap Kebudayaan Indonesia. Termasuk mendapatkan anggaran untuk pengamanan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan.

“Semua pasal berhubungan dengan Kretek sudah dihapus. Kami sangat mengakomodir aspirasi yang baik, dan kita harapkan RUU ini nantinya sesuai dengan seluruh pihak. Apalagi, saat ini juga DPR sedang menggodok RUU Pertembakauan, dikhawatirkan akan menjadi multitafsir,” imbuh SAH.

Hal senada pun diungkapkan Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya (F-PD). Riefky menyatakan, dari hasil rapat internal Komisi X DPR, nantinya RUU yang akan diajukan sebagai inisiatif DPR ini tidak akan lagi mencantumkan istilah 'kretek tradisional’.

“Bila dalam proses pembentukan RUU terdapat pasal yang menimbulkan resistensi publik yang berpotensi menimbulkan permasalahan baru, maka sebagai wakil rakyat sewajarnya kami mempertimbangkan kembali pencantuman pasal tersebut. Hal ini kami lakukan karena peraturan perundang-undangan memberi ruang kepada pengusul untuk dapat memperbaiki materi RUU,” kata politikus asal dapil Aceh itu.

Sebagaimana diketahui, ketentuan bahwa kretek masuk dalam sejarah dan warisan budaya tercantum dalam pasal 37 RUU Kebudayaan. Di pasal tersebut selain kretek, yang termasuk dalam sejarah dan warisan budaya adalah: bahasa dan aksara daerah; tradisi lisan; kepercayaan lokal; sejarah, arsip, naskah kuno, dan prasasti; cagar budaya; upacara tradisional; kesenian tradisional; kuliner tradisional; obat-obatan dan pengobatan tradisional; busana tradisional; kretek tradisional; olahraga tradisional; dan permainan tradisional.

Kemudian di bagian penjelasan, disebutkan secara lebih rinci mengenai pengertian kretek tradisional.  "Yang dimaksud dengan "kretek tradisional" adalah Produk Tembakau yang dibuat dari bahan baku yang ditanam di Indonesia berupa tembakau rajangan dan cengkeh atau rempah-rempah yang dibungkus dengan cara dilinting tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dan merupakan ciri khas Indonesia," demikian bunyi bagian penjelasan dari Pasal Kretek RUU Kebudayaan tersebut.(sf)/foto:jaka/parle/iw.

BERITA TERKAIT
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...
Once Mekel Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Nasional
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor...
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...
Pendidikan Tulang Punggung Utama Menuju Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengingatkan bahwa pendidikan adalah tulang punggung utama dalam...