UU Kebudayaan Untuk Lindungi Aset Bangsa
“Kita adalah bangsa yang besar, memiliki banyak suku dan budaya, ini semua merupakan cerminan Bhinneka Tunggal Ika. Tetapi kalau tidak ada payung hukum untuk mengakomodirnya, kita dapat dikatakan berlayar tanpa tujuan,” kata Sutan, di Kompleks Parlemen, Selasa (22/09/15).
Sutan mengatakan, selama ini sudah ada Undang-undang Perfilman dan Undang-undang Cagar Budaya, namun dua UU ini masih sebagian kecil dari unsur kebudayaan. Sehinggu masih dibutuhkan UU sebagai induknya, yakni UU Kebudayaan.
“Ini memang sesuatu yang sangat kita butuhkan sebagai bangsa yang besar. Sebagai payung hukum untuk perlindungan, pemanfaatan dan pengembangan terhadap budaya kita. Sehingga nilai-nilai warisan sejarah kita juga tidak akan di klaim oleh negara-negara lain,” imbuh SAH, panggilan akrab Sutan.
Politikus Partai Gerindra ini yakin, nantinya dengan UU Kebudayaan ini selain dapat melindungi kebudayaan, juga untuk memberikan arah yang jelas terhadap pemanfaatan dan pengembangan kebudayaan. UU ini sebagai pijakan dan panduan yang jelas.
“Jika UU Kebudayaan ini sudah disahkan, sehingga kita dapat berpijak pada panduan yang jelas. Jadi kalau diibaratkan sebuah kapal, kita berlayar dengan tujuan yang jelas. Karena UU inilah yang membuat bangsa kita punya adat dan budaya dan yang mengikat persatuan kita,” imbuh Sutan.
Sutan menambahkan, UU ini dapat membuktikan bahwa negara turut hadir dalam memberikan pengembangan kebudayaan, dengan menggelontorkan anggaran. Mengingat selama ini, pelaku budaya memakai dana masing-masing dalam mengembangkan kreasi kebudayaan.
“Dengan adanya payung hukum ini, otomatis negara hadir. Anggaran ada, jadi akan kelihatan betul nanti bagaimana kita melindungi kebudayaan itu. Bagaimana kita memanfaatkan budayawan-budayawan ini yang punya suatu karya dan kemampuan, sehingga ini juga bisa dikembangkan untuk menjadi bangsa yang kaya budaya,” harap Sutan.
Politikus asal dapil Jambi ini yakin, anggaran ini nantinya dapat digunakan untuk memelihara peninggalan sejarah. Termasuk dalam mengembangkan kebudayaan, agar semakin dikenal oleh masyarakat luas.
Sutan melanjutkan, progress terbaru pembahasan RUU Kebudayaan sudah tinggal menunggu keputusan di Badan Legislasi. Dimana sebelumnya pandangan 10 fraksi menyatakan persetujuannya. Sutan yakin, RUU ini dapat diselesaikan dalam tahun ini.
“UU ini sungguh sangat menjadi harapan daripada seluruh pemangku kebudayaan kita, karena kita ketahui dalam UUD 1945 sangat jelas mengamanatkan untuk Pemerintah dan seluruh komponen bangsa untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia,” tutup Sutan. (sf)/foto:andri/parle/iw.