Kekerasan Seksual Terhadap Anak Sudah Kondisi Darurat

09-09-2015 / KOMISI VIII

Kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak saat ini sudah dalam kondisi darurat. Fenomenanya bukan saja di Jakarta, akan tetapi sudah merambah ke seluruh pelosok Indonesia. Karena itu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) supaya melakukan koordinasi dengan aparat serta masyarakat,  karena selama ini penanganan kasus kekerasan seksual masih kurang maksimal.

Hal ini dikemukakan anggota DPR Endang Maria Astuti sebelum Rapat Kerja dengan Menteri Agama diruang rapat Komisi VIII Rabu (9/9) siang.

Politisi PG ini berharap agar Presiden Jokowi berani mengumumkan bahwa saat ini kondisinya sudah darurat seksual, sehingga perlu diambil langkah-langkah efektif agar aset bangsa itu bisa diselamatkan. “ Jangan beban masyarakat kian berat, masalah ekonomi sudah morat-marit ditambah maraknya kasus kekerasan seksual,” tegas dia.

Dalam kaitan ini anggota Komisi VIII (bidang agama dan PPPA) menyoroti masih  minimnya anggaran untuk mengatasi kekerasan terhadap anak sehingga perlunya tambahan anggaran. Bagaimana mau memberdayaakan anak dan perempuan kalau anggarannya yang  belum maksimal.

Terlebih-lebih kata Endang, sekarang kasus kekerasan seksual kepada anak marak luar biasa, hampir di semua propinsi muncul  kasus tersebut. Dia berharap, Kementerian PPPA menyusun program pencegahan  kasus-kasus seksual.

“ Program itu disosialisasikan tidak saja kepada kaum ibu dan anak-anak perempuan, namun juga kepada kaum laki-laki, karena tidak sedikit kasus kekerasan seksual timbulnya dari sana. Juga di desa-desa, kekerasan seksual dilakukan oleh orang-orang yang masih ada hubungan dekat atau kerabatnya,” kata Endang.

Selain upaya pencegahan, Endang berharap perlunya diintensifkan pemahaman agama kepada masyarakat, jangan hanya memahami agama sepotong-sepotong tetapi secara keseluruhan.

Terkait upaya yang didengungkan Presiden Jokowi tentang revolusi mental, dia menilai omong kosong. Pernyataan itu sudah hampir satu tahun tetapi belum ada perubahan yang signifikan. Mestinya harus ada langkah cepat, karena kasus ini muncul sudah setengah tahun yang lalu, tetapi penanganannya dan dukungan anggarannya belum maksimal. (spy,mp), foto : andri/parle/hr.

 

 

BERITA TERKAIT
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...