Peningkatan Anggaran Harus Didukung Peningkatan Kualitas Kemen.PP&PA
Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi peningkatan anggaran yang diberikan pemerintah kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP&PA) sebesar 1,269 triliun untuk Pagu anggaran tahun 2016.
“Ini merupakan sejarah tersendiri, dan tentunya atas desakan Komisi VIII untuk memberikan tambahan anggaran dibanding tahun-tahun sebelumnya yang hanya sekitar 217 Miliar,”ungkap Saleh usai Rapat kerja dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana S Yembise, Senin (31/8) di ruang rapat Komisi VIII, Senayan Jakarta.
Saleh mengakui penambahan anggaran tersebut tentu masih jauh dari kata cukup jika dibanding dengan tugas Kementerian PP & PA ini yang harus mengurusi berbagai permasalahan seputar pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Indonesia dengan jumlah rakyatnya sekitar 250 juta orang. Meski demikian ia melihat ada sebuah optimisme tersendiri dari Menteri PP & PA untuk lebih memberdayakan kementerian ini, sejalan dengan semangat yang selalu didorongkan oleh Komisi VIII DPR RI.
Dengan demikian Saleh berharap agar melalui program-program yang disusunnya Kementerian ini mampu berbuat lebih banyak lagi untuk meningkatkan kualitas kerja dalam memberdayakan perempuan sekaligus melindungi anak Indonesia.
“Tadi sempat dikatakan ibu menteri bahwa dengan peningkatan anggaran yang diberikan pemerintah kepada kementerian ini, maka pihaknya telah membuat sejumlah program baru selain program-program lainnya yang telah ada sebelumnya. Namun, apa program baru itu? Pejabat eselon satu kementerian ini yang akan memaparkannya dalam rapat dengar pendapat berikutnya,”jelas Politisi dari Fraksi PAN ini.
Pada kesempatan itu Saleh juga berharap agar dengan adanya peningkatan anggaran Kementerian ini dapat langsung digunakan untuk memberdayakan perempuan dan melindungi anak Indonesia. ia juga berharap semangat dari Menteri PP &PA dan dorongan dari Komisi VIII DPR RI ini juga didukung dengan perubahan kebijakan pemerintah untuk menjadikan Kementerian ini sebagai Kementerian teknis, dan bukan sekedar sebagai kordinator saja.
“Selama ini Kementerian PP &PA hanya sebagai kordinator berbagai kementerian yang ada, namun pelaksanaan berbagai program itu ada pada Kementerian terkait yang belum tentu menjadi mitra kerja Komisi VIII,”paparnya. (Ayu), foto : naefurodjie/parle/hr.