Perlu Disiplin Waktu Dalam Penyelenggaraan Haji
Mantan Dirjen Haji dan Umrah, Kementerian Agama sekaligus akademisi, Anggito Abimanyu memberi masukan kepada Komisi VIII DPR RI untuk tidak membuat badan atau lembaga baru untuk penyelenggaraan haji dan umrah. Melainkan lebih mengoptimalkan sekaligus memaksimalkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang sudah ada.
Hal tersebut diungkapkannya saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI, Kamis (27/8) di ruang rapat Komisi VIII, Senayan Jakarta.
“Saya tidak menyarankan adanya badan baru, melainkan lebih mengoptimalkan dan memaksimalkan badan atau lembaga yang telah ada sebelumnya, yakni BPKH. Dengan badan atau lembaga baru, akan menambah biaya atau anggaran baru,dan berbagai konsekwensi lainnya,” jelas Anggito Abimanyu.
Selain memaksimalkan BPKH, menurut Anggito, yang harus dilakukan adalah memisahkan kedudukan Kementerian Agama sebagai regulator dan operator dalam BPKH. Tidak hanya itu, revisi UU No.13 Tahun 2008 juga harus dilakukan.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII DPR Deding Ishak, Anggito menjelaskan perlunya memasukkan batasan waktu atau jadwal berbagai proses yang dilalui dalam penyelenggaraan haji. Mulai dari laporan dan evaluasi pelaksanaan haji sebelumnya.
Pengusulan oleh kementerian agama, pembahasan hingga sampai penentuan jumlah BPIH (biaya perjalanan ibadah haji), keluarnya Peraturan Presiden (Perpres), Kur’ah (penetapan pondokan) dan pembuatan visa yang diharapkan sudah selesai sebelum Idul Fitri. Dengan memasukkan jadwal dalam undang-undang tersebut, maka BPKH dan Kementerian agama serta semua pihak yang terkait harus tunduk terhadap peraturan tersebut.
“Saya yakin dengan adanya disiplin waktu dari semua pihak yang terkait, maka keterlambatan visa dan segala permasalahan yang terjadi dalam haji tidak akan terjadi lagi,” ungkap Anggito.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi VIII, Anda mengatakan bahwa BPKH itu sejatinya hanya khusus mengelola keuangan haji, sementara Badan Penyelenggara Haji Indonesia (BPHI) merupakan badan yang akan menyelenggarakan ibadah haji. Apakah kemudian BPHI ini dimasukkan dalam BPKH namun untuk sub tersendiri, itu tidak menjadi masalah. Begitupun dengan anggota dalam badan ini, bisa merupakan gabungan dari Kementerian Agama, kalangan professional, serta akademisi dan politisi.
“Yang pasti badan itu harus fokus terhadap tugasnya masing-masing. BPKH khusus mengelola keuangan haji, sementara BPHI menjadi operator penyelenggara ibadah haji. Dengan demikian semua akan terlayani dengan baik,” jelas Anda dalam rapat tersebut.
Meski demikian Anda, juga menyambut baik berbagai masukan dan saran Anggito terkait revisi UU No.13 Tahun 2008 ini. Sebagai orang yang pernah berada dalam lingkungan Kementerian Agama khususnya sebagai Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah, Anda menilai Anggito tentu tahu tentang area, serta berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan haji dan umrah ini. Salah satunya usulan yang terkait dengan dimasukkannya jadwal atau waktu proses penyelenggaraan haji tadi dalam revisi Undang-undang No.13 tahun 2008 nanti. (Ayu), foto : naefurodji/parle/hr.