Pemerintah Perlu Bantu Promosi dan Peningkatan Fasilitas Wisata NTT
Pemerintah diminta membantu promosi dan fasilitas wisata di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Di wilayah ini terdapat obyek-obyek wisata kelas dunia seperti Pulau Komodo, ombak dan taman laut terbaik Alor, Labuhan Bajo dan danau tiga warna Kelimutu.
“ Jadi sudah tepat bila Gubernur NTT telah canangkan NTT sebagai Provinsi Pariwisata. Tinggal bagaimana meningkatkan fasilitas dan kualitas infrastruktur termasuk transportasi antar daerah wisata,” kata anggota Komisi X DPR Yunico Siahaan.
Politisi PDI Perjuangan yang mengikuti kunjungan kerja Komisi X DPR baru-baru ini ke Provinsi NTT menilai, Pemprov jelas punya keterbatasan karena APBD dan PAD kecil, sehingga kalau andalkan promosi sendiri akan sulit. Karena itu pemerintah harus bantu, dan dia mendesak Kementerian Pariwisata, Kemendikbud dan Kemenpora untuk memberikan pelatihan.
“ Intinya pusat harus ambil peran, dan saatnya teman-teman Komisi X menekan pemerintah untuk memberikan pelatihan yang lebih secara proporsional. Justru karena kurangnya PAD harus dibantu pemerintah pusat,” tegas mantan presenter yang akrab dipanggil Nico Siahaan ini.
Juga masalah air, Nico menilai Presiden Jokowi yang mencanangkan pembangunan dua bendungan di NTT sangat tepat. Khususnya kota Kupang harus dibantu air, kalau air bagus kegiatan ekonomi bergerak termasuk bisnis hortikultura akan jalan, akhirnya bisa meningkatkan PAD di tengah karang yang hitam ini. “ Pemerntah harus beri perhatian lebih besar bagi NTT dan Kupang,” katanya.
Di bidang pendidikan, ia mengaku miris melihat sarana dan prasarana pendidikan di NTT, bagaimana para pendidik dan pelajar berjuang untuk bisa menyelenggarakan pendidikan. Dengan minimnya fasilitas namun tetap semangat belajar dan mengajar, maka mestinya pemerintah harus bersikap lebih adil. Proporsionalitas harus terus didorong, bukan karena sumbangan daerah terhadap pendapatan negara, tapi bagaimana setiap daerah mendapat support cukup dari pemerintah. (mp), foto : mastur prantono/parle/hr.