Program PIP Harus Tepat Waktu Dan Tepat Sasaran
Anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam APBN-P 2015 telah disetujui Pemerintah dan DPR adanya pos anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai salah satu pelaksanaan nawacita dalam rangka meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.
"PIP ini adalah suatu program sebagai kelanjutan program Bantuan Siswa Miskin (BSM)," ujar Sutan Adil Hendra kepada wartawan usai meninjau Pondok Pesantren (Ponpes) Bahrul Maghfiroh, Tiogomas, Malang, Senin (21/6'2015).
Menurut politisi Gerindra ini, PIP memiliki kemiripan dengan BSM tetapi ada jangkauan perbedaan. Kalau BSM itu khusus untuk anak-anak bersekolah tetapi dalam PIP ini untuk anak-anak yang tidak bersekolah. Artinya, anak-anak usia sekolah tapi anak itu tidak lagi bersekolah. "Komisi X akan terus melakukan pengawasan dan sejauhmana sudah dilakukan pelaksanaan PIP atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) ini," tambahnya.
Ia menyarankan jangan ada lagi anak-anak yang mendapatkan KIP karena masalah administrasi lalu dipersulit pencairan dananya. Namanya saja KIP, berarti siapa yang mendapatkan kartu itu semestinya sudah ada standar prosedur untuk bisa mencairkan dana itu.
Intinya, jelas Sutan, DPR dalam pengawasan KIP menekankan betul-betul dipastikan bahwa anak-anak yang semestinya mendapat haknya dapat dicairkan dengan mudah. Sementara anak-anak yang belum memenuhi persyaratan juga harus diberikan kemudahan-kemudahan. Pasalnya, anak-anak tersebut semua berhak mendapatkan pendidikan yang layak sebagaimana amanah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ia berharap pencairan dana KIP jangan dilakukan pada bulan Ramadhan tetapi sesudah lebaran agar tidak disalahgunakan, sesuai maksud pemberian KIP adalah tepat sasaran dan tepat waktu.(iw)/foto:iwan armanias/parle/iw.