Pembekuan PSSI Salah Alamat dan Kebablasan

22-04-2015 / KOMISI X

Wakil Ketua Komisi X DPR Ridwan Hisyam menilai,  pembekuan PSSI oleh Menpora, kebablasan dan salah alamat. Pimpinan Komisi X dari FPG ini mengatakan, pembekukan itu tidak pada tempatnya, sebab fungsi Kemenpora dalam UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) dalam rangka pembinaan organisasi kepemudaan olahragaan, tidak sampai melakukan sanski seperti itu. 

“Saya lihat PSSI berlebihan dan salah alamat. Kalau terkait surat peringatan kesatu, kedua hingga ketiga, kan bukan PSSInya yang bersalah. Itu masalah sepakbola professional,  pelaksananya PT Liga Indonesia. PSSI itu banyak urusannya, ada liga, ada badan Timnas, PSSI Usia 23 dan yang lain-lain. Perlu dipertanyakan bagaimana  PSSI sebagai induk organisasi dimatikan,“ jelasnya sebelum mengikuti Rapat Paripurna DPR, Selasa (21/4) sore.

Sebagai solusinya, Politisi Golkar dari Dapil Malang Raya Jatim ini menegaskan, Komisi X telah menyampaikan undangan kepada Menpora untuk menggelar Raker.  Namun karena kesibukan menjelang KAA, maka tidak bisa memenuhi undangan DPR, sehingga akan dijadwal ulang.

Saat ditanyakan apakah bisa segera selesai kisruh ini, Ridwan menegaskan tergantung Menpora. “Seharusnya kalau hanya menyangkut soal dua klub, ya dua klub ini saja yang difokuskan penyelesaiannya. Jangan keseluruhan organisasinya,” tukas dia.  

Dia menambahkan, PSSI sudah datang ke DPR Senin lalu dan semua permasalahan telah dijelaskan,  termasuk dua klub yang dilarang kompetisi ISL.  PSSI juga minta dukungan Komisi X untuk klub-klub sepakbola yang dilarang bisa ikut main dan diputuskan, kompetisi akan dimulai lagi tanggal 26 April dan Divisi Utama dimulai tanggal 30 April.

Komisi  X tandas Ridwan Hisyam, mendukung langkah-langkah PSSI untuk menyelesaikan masalahnya dengan Menpora dan Komisi X DPR berpegang pada rekomendasi Pakta Integritas yang sudah ditandatangani oleh klub PSSI disaksikan BOPI, PT Liga Indonesia dan Komisi X, bahwa kompetisi diikuti oleh 18 klub, kalau ada klub yang belum lengkap dilengkapi hingga akhir putaran I.

“Jadi kalau dalam 4 bulan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur PSSI maka dikasih sanksi tidak boleh ikut kompetisi. Itu yang kita pegang tanggal 26 Maret lalu.  Selama keputusan itu belum ditarik, kita masih memegang keputusan tersebut. Pihak-pihak terkait termasuk Bopi harus komit terhadap kesepakatan tersebut,” terang Ridwan Hisyam. (mp)/foto:naefurodji/parle/iw.

BERITA TERKAIT
Komisi X Apresiasi Penjelasan Rektor UGM terkait Ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo
23-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Ova Emilia menegaskan bahwa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, adalah alumni...
Optimalkan Unit Layanan Disabilitas di Bidang Pendidikan
22-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menegaskan pentingnya optimalisasi fungsi Unit Layanan Disabilitas (ULD) untuk mewujudkan...
Fikri Faqih Dorong Pendidikan Agama Jadi Pilar Integral dalam Revisi UU Sisdiknas
21-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan pentingnya pendidikan agama sebagai bagian tak terpisahkan dalam...
Revisi UU Hak Cipta Rampung, Royalti Musik Lebih Transparan
21-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Once Mekel menekankan pentingnya tindak lanjut nyata dari DPR dan pemerintah untuk...