-
Data tidak ditemukan.
Deskripsi Konsepsi (DPR)
- Diajukannya judicial review atas Undang-Undang Perkawinan oleh sejumlah warga negara ke Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa Undang-Undang yang dilahirkan pada tahun 1974 ini sudah tidak lagi memberikan jaminan perlindungan terhadap hak warga negara, tak terkecuali diantaranya adalah perempuan.
- Walaupun tidak seluruh permohonan judicial review itu dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, namun putusan-putusan tersebut pada akhirnya dapat menjadi bukti konkret betapa tidak memadainya Undang-Undang Perkawinan yang disusun sekitar 30 tahun lalu tersebut dengan kebutuhan warga negara atas perlindungan dan pemenuhan hak konstitusionalnya.
- Diajukannya judicial review atas Undang-Undang Perkawinan oleh sejumlah warga negara ke Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa Undang-Undang yang dilahirkan pada tahun 1974 ini sudah tidak lagi memberikan jaminan perlindungan terhadap hak warga negara, tak terkecuali di antaranya adalah perempuan.
Kompleksitas hukum dalam penyelesaian masalah perkawinan dan di sisi lain tidak terintegrasinya implementasi UU PKDRT dalam pemeriksaan perkara perdata, menyebabkan tidak komprehensifnya penyelesaian masalah perkawinan yang menghalangi perempuan dan anak dalam memperoleh akses terhadap keadilan.
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan:
Fraksi Nasdem:
Walaupun tidak seluruh permohonan judicial review itu dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi namun putusan-putusan tersebut pada akhirnya dapat menjadi bukti konkret betapa tidak memadainya Undang-Undang Perkawinan yang disusun sekitar 30 tahun lalu tersebut dengan kebutuhan warga negara atas perlindungan dan pemenuhan hak konstitusionalnya.
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan:
Memastikan perlindungan hak warga negara tak terkecuali perempuan dan anak dalam institusi perkawinan yang menjamin terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak dalam perkawinan sekaligus pencegahan terjadinya KDRT dalam perkawinan.
Fraksi Nasdem:
Memastikan perlindungan hak warga negara tak terkecuali perempuan dan anak dalam institusi perkawinan yang menjamin terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak dalam perkawinan sekaligus pencegahan terjadinya KDRT dalam perkawinan.
Batas usia perkawinan : menjadi 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan
Perempuan diffabel sebagai alasan poligami : dihapuskan
Status hukum anak : sesuai putusan MK
Pembakuan peran dalam rumah tangga: penghapusan pembakuan peran
Pencatatan perkawinan
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan:
Mengatur ketentuan untuk mencegah terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam perkawinan antara lain melalui kewajiban pendidikan perkawinan, penghapusan perkawinan usia anak dan perlakuan yang tidak setara antara suami istri dalam perkawinan, serta ketentuan untuk melindungi hak anak dan perempuan dalam perkawinan yaitu pemenuhan hak nafkah pasca putusan pengadilan dan hak anak atas hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya.
Fraksi Nasdem:
Perubahan atas Undang-Undang Perkawinan akan mengatur ketentuan untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dalam perkawinan antara lain melalui kewajiban pendidikan perkawinan usia anak dan perlakuan yang tidak setara antara suami isteri dalam perkawinan, serta ketentuan untuk melindungi hak anak dan perempuan dalam perkawinan yaitu pemenuhan hak nafkah pasca putusan pengadilan dan hak anak atas hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya.
-
Data tidak ditemukan.
-
Data tidak ditemukan.