Profil Perkara

No. Perkara
6/PUU-XVIII/2020
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 65 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa hak konstitusional Para Pemohon berpotensi mengalami kerugian apabila program asuransi sosial ABRI dan program pensiun dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan, dimana Para Pemohon selama ini telah menerim manfaat prima dari program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selama ini dikelola oleh PT. ASABRI dan manfaat yang diterima oleh Para Pemohon berbeda dengan program yang terdapat pada BPJS Ketenagakerjaan
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan