Komisi VIII Pertanyakan Peran TNI Tangani Bencana Sultra

30-03-2015 / KOMISI VIII

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Amalia Hanifa mempertanyakan kesiapan Pemerintah Daerah, SKPD (satuan kerja perangkat daerah) termasuk peran serta TNI dan Polri dalam penanganan bencana di daerah Sulawesi tenggara.

“Saya ingin mengetahui sejauh ini kesiapan dari seluruh SKPD terkait termasuk TNI dan Polri dalam penanganan bencana di Provinsi Sulawesi Tenggara. Karena sebagaimana dikatakan Pak Gubernur bahwa Sultra memiliki resiko bencana yang besar, mulai dari banjir, tanah longsor dan gempa bumi,”ujar Ledia dalam pertemuan dengan Gubernur Sultra, Nur Alam di ruang rapat Sangia Ni Bandera, Kendari Sulawesi Tenggara, Kamis (26/3).

Terlebih lagi dilanjutkan Ledia Kendari memiliki Teluk tempat bersatunya lebih dari lima muara sungai. Kondisi demikian menyebabkan material-material dari hulu akan terbawa semua. Hal tersebut sangat beresiko akan terjadinya bencana banjir sebagaimana yang terjadi pada 2013 silam.

Menjawab hal tersebut, Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam mengungkapkan bahwa selama ini Sultra seolah bergerak sendiri ketika terjadinya bencana. Dengan begitu daerah yang dipimpinnya itu bisa dikatakan harus siap dengan bencana yang akan datang. Sementara itu Danrem 143 Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridho Hermawan mengatakan bahwa pihaknya (TNI) selalu siap berada di depan ketika bencana datang. Karena TNI memiliki fungsi perang dan non perang yang salah satunya adalah penanganan bencana.

Namun diungkapkan Ridho, pihaknya tidak memiliki payung hukum yang jelas terhadap penanganan bencana. Karena dalam Undang-undang yang ada, penanggulangan bencana menjadi Tupoksi dari BNPB, Kemensos, Kemendagri dan Kemehut.

“Mereka (TNI) bergerak dan berada di depan ketika ada bencana, namun secara teknis mereka tidak memiliki anggaran dan payung hukum yang jelas atas penanganan bencana. Untuk itu kami akan bahas hal ini lebih lanjut, apakah hal itu akan diletakkan dalam Undang-undang atau cukup hanya dalam peraturan presiden atau peraturan pemerintah lainnya saja. Dan kami akan mendiskusikannya dengan Komisi satu karena TNI berada di Komisi I, sementara bidang penanganan bencana ada di Komisi Delapan,”papar Politisi dari Dapil Jawa Barat IV ini. (Ayu), foto : ayu setiawati/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...