Pemerintah Harus Tegas Atas Maraknya Nikah Online
Anggota Komisi VIII DPR RI, Endang Maria Astuti meminta Kementerian Agama mengambil langkah tegas dan konkrit atas maraknya nikah online. Hal tersebut diungkapkannya kepada Parlementaria, Kamis (19/3).
“Nikah online jelas tidak sah karena merujuk kepada syar’i hal tersebut jelas tidak memenuhi persyaratan nikah seperti hadirnya wali nikah, saksi perkawinan dan mas kawin. Sementara dalam pelaksanaan nikah online konon semua itu tidak terlihat langsung,”jelas Endang.
Ditambahkannya, Nikah Online ini jelas akan sangat merugikan kaum wanita, mengingat resiko terjadinya penipuan atau kebohongan sangat besar. Sementara itu tidak ada pegangan yang dapat dijadikan alat bukti oleh wanita akan adanya pernikahan.
Bahkan, lanjut Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini, dalam UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 saja tidak mengakui nikah siri, apalagi fenomena nikah online dimana mempelai, wali nikah dan saksi tidak berada dalam satu tempat.
Pihaknya berharap Kementerian agama dapat segera bertindak atas fenomena ini agar tidak sampai terus merebak. Hal ini semata demi kemaslahatan umat. Menurut Endang salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan pembinaan langsung kepada masyarakat. Pembinaan tidak hanya dilakukan kepada masyarakat, namun juga kepada ulama agar diteruskan kepada masyarakat setempat.
“Nikah itu bukan untuk melampiaskan hawa nafsu atau kebutuhan biologis tetapi untuk membentuk sebuah keluarga utuh. Kalau dengan nikah online, tidak hanya perempuan yang dirugikan, anak pun akan ikut tidak terlindungi hak-haknya. Begitupun dengan nikah siri, meskipun diijinkan secara syar’i namun, hak-hak perempuan dan anak dalam system Negara akan hilang. Disinilah juga diperlukan peran ulama untuk memberi masukan kepada masyarakat yang berniat atau yang telah melakukan nikah siri untuk segera mendaftarkan pernikahannya kepada Negara,”papar politisi dari Dapil Jawa Tengah IV ini.(Ayu)/foto:iwan armanias/parle/iw.