Kemenkumham Diminta Perhatikan Lapas Kelebihan Kapasitas

12-02-2015 / KOMISI III

 

Lembaga Permasyarakatan (lapas) Tanjung Gusta Medan sudah kelebihan kapasitas, hanya mempunyai 12 blok tetapi dihuni napi sebanyak 3.231 orang. Masing-masing blok rata-rata  dihuni tiga ratus sampai empat ratus orang.

 

Demikian dikatakan anggota Komisi III DPR M Ali Umri pada saat peninjauan ke lapas Kelas l Tanjung Gusta, Medan, Rabu (12/2) sore.

 

Dengan kondisi seperti itu, dia berharap bantuan  khususnya perhatian dari Menteri Hukum dan HAM untuk memperjuangkan dan memperhatikan lapas-lapas ini.

 

Menurut Ali, ruangan yang mestinya hanya dihuni sepuluh orang, akan tetapi diisi lebih dari dua puluh lima orang ini termasuk melanggar Hak Asasi Manusia juga. Maka sebaiknya pimpinan Kanwil Hukum dan HAM Sumatera Utara khususnya di Medan ini betul-betul memperhatikan hal ini.

 

Kalau memang para napi ini   dapat diusulkan untuk diremisi, Ali mendesak segera diusulkan bagi yang berperilaku baik segera mendapat remisi. Diharapkan mereka mempunyai kesadaran dan karena mereka sudah diberi pelatihan-pelatihan maka telah memiliki bekal bila terjun ke masyarakat kembali. “ Jangan kecil hati, kalau berperilaku baik apalagi memiliki ketrampilan, maka akan diterima masyarakat,” ujarnya.

 

Terkait dari kunjungan spesifik Komisi III, Ali Umri mengatakan yang dibahas masalah kasus Centre Point yaitu penggunaan lahan tanah yang diakui oleh KAI, berdeda dengan tanah di Pulau Jawa. Di  Pulau Jawa tanah milik PJKA sebagai angkutan untuk masyarakat, sedangkan di Sumatera pada jaman Belanda hanya dipakai untuk angkutan buah.  “ Jadi tidak ada alasan PT KAI untuk memiliki tanah tersebut,” ujarnya.

 

Menurutnya, tanah tersebut tidak masuk dalam aset milik BUMN, namun mengapa seorang pengusaha diberi hak pengelolaan oleh Walikota- kemudian ditetapkan oleh Kejaksaan Agung menjadi tersangka. “ Ada pengusaha yang diberikan diberi kekuasaan untuk membangun, kemudian menitipkan uang di pengadilan, sementara kasus di pengadilan sudah inkrah. Di tingkat pengadilan  hingga Mahkamah Agung juga tidak ada masalah. Ada apa dibalik semua ini,” tanya Ali.

 

Kedatangannya ke lapangan seperti ini, lanjut dia,  untuk mencari keterangan lengkap dari masyarakat maupun dari pejabat yang berkepentingan seperti Kapolda, Kepala Pengadilan, Kejaksaan serta pejabat lain yang terkait dengan masalah ini.

 

Untuk itu dia mengharapkan,  agar para penegak hukum di Sumut harus menegakkan hukum dengan baik dan sebenar-benarnya. Jangan ada suka atau tidak suka, bahwa hukum itu murni. “ Kalau memang dia pencuri ya pencuri,  jangan sampai dia pencuri tapi tidak dianggap sebagai pencuri dan sebaliknya kalau memang bukan pencuri ya jangan dikatakan dia pencuri,” pungkas dia. (Spy).

BERITA TERKAIT
Legislator Nilai Penegakan Hukum Meningkat, Dorong Transparansi & Perlindungan Masyarakat
15-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai penegakan hukum di tanah air telah menunjukkan perkembangan signifikan,...
Vonis Mati Kompol Satria dalam Kasus Narkoba Momentum Reformasi di Internal POLRI
14-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez menilai putusan vonis mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria...
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...