Komisi III DPR Nilai Adanya Kesimpangsiuran Kasus Tanah di Medan

13-02-2015 / KOMISI III

Wakil Ketua Komisi III DPR yang sekaligus memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik ke Sumut Desmon Junaidi Mahesa mengatakan, ada kesimpangsiuran antara penegak hukum di Sumatera Utara, terkait penetapan status tersangka Mantan Kepala Kantor Pertanahan atau BPN Kota Medan Dwi Purnama dan Kepala Seksi Pemberian Hak pada Kantor Pertanahan Kota Medan Hafizunyah kian janggal.

Hal ini dikemukakan pada saat melakukan Kunjungan Kerja Spefifik ke Medan, dan melakukan peninjauan langsung ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan Rabu (11/2) siang. Selain itu masih adanya persoalan lainnya seperti  penetapan masalah kasus Centre Poin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara yang masih menunggu sertifikasinya.

"Kepolisian dan Kejaksaan harus hati-hati dalam mengambil sikap dalam menangani kasus tersebut. Masa sudah disinggung oleh Kepala Pengadilan tidak mengerti juga, dan jangan dicari-cari dengan persoalan yang lain,"tegas Desmon.

Lebih lanjut Desmon menyebutkan mantan Kepala BPN Kota Sumatera Utara (Medan) saat itu, hanya menjalankan perintah administratif saja. Disisi lain, sikap itu juga tidak terlepas dari sikap Kepala Kantor BPN, sehingga memunculkan persoalan hukum.  

Sementara anggota Komisi III DPR yang lain Jumimart Girsang menambahkan, bahwa alasan Polda Sumut menetapkan tersangka karena kedua tersangka tersebut menerbitkan surat yang bukan wewenang keduanya.

"Bukan sebatas keterangan Polda saja. Alasan itu disampaikan ke Komisi III DPR secara tertulis. Namun saya tidak tahu surat apa yang diterbitkan itu, sehingga keduanya dijadikan tersangka. Kalau untuk pasal yang dijeratkan oleh Poldasu antara pasal 241 dan 240,"ungkap Junimart.

Anggota Komisi III DPR Junimart meminta kepada pihak berwajib yang menangani kasus itu, memeriksa saksi ahli dan orang berkepentingan atas kasus itu. "Dengan cara ini dapat menciptakan rasa keadilan ditengah masyarakat,"jelasnya.

Menurutnya kasus itu sudah selesai namun masih ada tersangka. "Ini sangat aneh dalam penegakkan keadilan,"paparnya.

Sementara Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Eko Hadisutedjo mengatakan, kasus itu masih dalam proses, Begitu juga dengan surat perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus itu, lanjut, Jenderal Polisi dengan Pangkat dua Bintang Kepolisian belum pernah menerbitkan surat SP3. "Pihak Kepolisian optimis untuk menuntaskan kasus itu," jelasnya (Spy)/foto:supriyanto/parle/iw.

BERITA TERKAIT
Legislator Nilai Penegakan Hukum Meningkat, Dorong Transparansi & Perlindungan Masyarakat
15-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai penegakan hukum di tanah air telah menunjukkan perkembangan signifikan,...
Vonis Mati Kompol Satria dalam Kasus Narkoba Momentum Reformasi di Internal POLRI
14-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez menilai putusan vonis mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria...
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...