DPR Minta Badan Karantina dan BPOM Cegah Apel Berbakteri

04-02-2015 / KOMISI IV

 

Komisi IV meminta Kepada Badan Karantina Hewan Tanaman dan Ikan Kementerian Pertanian  dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan mencegahan, terkait beberapa laporan ditemukan apel Granny Smith dan Gala yang diduga mengandung bakteri Listeria monocytogenes. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi endemik bakteri sejenis yang bisa menular produk-produk lain ditanah air.

 

Wakil Ketua Komisi IV Herman Kheron mengatakan, ada 45.000 apel dari California AS, dan dari Perancis yang sejenis teridentifikasi mengandung bakteri yang membahayakan tubuh manusia. Dijelaskannya, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, bahwa barang siapa mengedarkan, memasukkan, ada bahan tambahan atau bahan tertular yang akan menyebabkan terganggunya keamanan pangan, maka itu ada sanksinya.

 

“Yang bisa menetralisir terhadap masuknya barang impor ada dua lembaga, yaitu Badan Karantina Hewan Tanaman dan Ikan Kementerian Pertanian, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” ungkap Herman Kheron, di Gedung Parlemen, Rabu (4/2).

 

Politisi Partai Demikrat ini, menjelaskan Badan Karantina mencegah di pintu masuk, dan Komisi IV sudah meminta Badan Karantina untuk menghentikan sementara untuk seluruh produk-produk yang terindikasi tertular ataupun bakteri yang membahayakan tubuh manusia.

 

“Kami meminta Badan Karantina, Hewan, Tumbuhan dan Ikan, Kementerian Pertanian untuk segera mengeluarkan Surat kepada suplayer atau importir yang memasukan apel tersebut agar segera menyetop dan juga segera menarik produk itu,” tegasnya.

 

Karena terkait UU tentang Pangan, Komisi IV juga sudah meminta Badan POM khususnya pengawas, untuk segera melakukan investigasi bahkan penghentian sementara penjualan, dan meminta kepada para distributor untuk menarik produknya.

 

“Saya kira ancamannya sudah jelas dalam UU Pangan mengenai keamanan pangan, sehingga masyarakat kita terhindar dari tertularnya dan terjangkitnya tubuh oleh adanya bahan makanan yang mengandung bakteri tersebut,” katanya.

 

Menurutnya, lebih membahayakan lagi kalau bakteri tersebut kemudian berkembang menular kepada produk-produk lainnya di tanah air, arena bakteri ini juga cukup bandel, meski dengan suhu -5 derajat masih bisa berkembang. Apalagi bakteri ini akan sangat cepat berkembang jika ketemu dengan gula. Dia (bakteri) akan tumbuh berkembang sangat cepat, dan dapat menyebabkan kematian.

 

“Ini bisa menyebabkan kematian, jadi kalau apel di rujak, ketemu gula, kemudian berfermentasi terjadi sebuah pertumbuhan yang cepat, kemudian bakteri tersebut dikonsumsi oleh manusia juga bisa menyebabkan kematian,” ungkap Herman.

 

 

Ada dua institusi yang harus bekerja secara simultan dan memberikan tindakan tegas. “Ini dimaksudkan pencegahan oleh Badan Karantina dengan memberikan notivikasi supaya tidak terjadi endemik bakteri sejenis yang bisa menular produk-produk lain di tanah air,” tegasnya. (as)

BERITA TERKAIT
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...
Maros Strategis sebagai Sentra Produksi Beras Nasional
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Maros - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Haryadi menegaskan bahwa Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Maros, memegang peran...
Pupuk Kaltim Diminta Maksimalkan Manfaat untuk Petani Lokal dan Penyuluh
12-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Bontang - Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) untuk meningkatkan kontribusi langsung bagi...