Pelaksana Tugas Kapolri Jangan Terlalu Lama
Keputusan Presiden Joko Widodo untuk mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan. Memperhatikan daftar panjang permasalahan yang perlu dituntaskan oleh institusi Polri maka pilihan ini tidak boleh berlama-lama.
"Saya minta kepada presiden untuk segera mengambil sikap karena Plt. Kapolri tidak bisa dibiarkan terlalu lama. Banyak hal yang harus diselesaikan travel ban oleh AS dan Australia, APBNP, masalah pengawasan kinerja institusi Polri, RUU KUHP dan KUHAP. Ini kebijakan strategis, tidak bisa dilakukan seorang plt," kata Ketua Komisi III, Aziz Syamsudin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/15).
Baginya ada pertanyaan mendasar yang muncul ditengah publik ketika AS dan Australia mengeluarkan travel ban ke Surabaya, Jawa Timur. Walaupun Polri selaku penanggung jawab keamanan telah menyatakan Jatim aman namun kekhawatiran publik masih ada, apalagi kalau kepolisian dipimpin seorang plt.
Ia menjelaskan Rapat Internal Komisi III sedang membicarakan persoalan ini dan mempertimbangkan untuk mengambil sikap secara resmi. Politisi Fraksi Partai Golkar ini menekankan sesuai UU no.2/2002 tentang Polri keputusan presiden untuk mengangkat seorang Plt Kapolri mesti meminta persetujuan DPR.
"Dalam rapat internal mengemuka dalam satu atau dua hari setelah surat presiden diterima, DPR sudah punya sikap yang jelas. Perlu proses memang karena kita adalah lembaga politik yang perlu waktu untuk membicarakannya, berbeda dengan instansi pemerintah yang bisa cepat," tegas dia.
Pasal 11 ayat (5) UU no.2/2002 tentang Polri mengamanatkan; “Dalam keadaan mendesak, presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat Pelaksana Tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”. (iky), foto : iwan armanias/parle/hr.