Fathan dari Fraksi PKB Resmi Jadi Wakil Ketua Komisi VIII
Sesuai dengan UU No.17 tahun 2014 yang diamandemen menjadi UU No. 42 Tahun 2014 adalah tentang MD3 terkait tata cara pemilihan pimpinan DPR dan MPR, dan pimpinan alat-alat kelengkapan lainnya di DPR (komisi-komisi, Badan Musyawarah, Badan Legislasi, Badan Anggaran, dan lain-lain) dimana Pimpinan Komisi tergabung dalam satu paket yang terdiri dari satu ketua, dan maksimal empat wakil ketua. Mengingat hal tersebut, maka Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (KORKESRA), Fahri Hamzah, Rabu (14/1) menetapkan satu paket pimpinan Komisi VIII DPR RI.
“Atas persetujuan dari seluruh anggota Komisi VIII maka Pimpinan DPR menetapkan Paket Pimpinan Komisi VIII yang terdiri dari Saleh Partaonan Daulay dari Fraksi PAN sebagai Ketua, Deding Ishak dari Fraksi Partai Golkar, Sodik Mudjahid dari Fraksi Partai Gerinda, dan Ledia Hanifa Amaliah dari Fraksi PKS dan Fathan dari Fraksi PKB menjadi Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI,”ujar Fahri.
Penetapan paket pimpinan Komisi VIII tersebut sekaligus menandakan bergabungnya Fathan dari Fraksi PKB dengan Daerah Pemilihan Jawa Tengah II sebagai pimpinan Komisi VIII DPR RI. Selanjutnya Fahri berharap agar pimpinan Komisi bisa terus bersinergi dengan anggota Komisi lainya serta berbagai mitra kerjanya dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai wakil rakyat. (Ayu), foto : riska arinindya/parle/hr.