Pembubaran Lembaga-lembaga Boros Harus Cermat dan Hati-hati

06-01-2015 / KOMISI VIII

Pembubaran lembaga-lembaga yang dinilai memboroskan keuangan negara hendakya dilakukan secara cermat dan hati-hati dan melalui uji publik. Bahkan kalau perlu dikonsultasikan dengan DPR sehingga tidak menimbulkan konflik dan berpeluangan menuai gugatan.

 

“ Intinya harus ada kriteria khusus, lembaga apa saja yang layak dibubarkan. Tidak semua lembaga menggunakan anggaran negara, bahkan banyak lembaga swadaya masyarakat tanpa bantuan APBN tetapi memberi manfaat bagi masyarakat dan negara,” kata anggota DPR Endang Maria Astuti saat dihubungi Selasa (6/1).

 

Politisi Partai Golkar mengemukakan hal itu menanggapi langkah pemerintah yang akan membubarkan lembaga-lembaga yang dinilai memboroskan keuangan negara. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi masih melakukan pengkajian terhadap 40 lembaga non-kementerian dan non-struktural sebelum memutuskan untuk menghapus lembaga tersebut.  

 

Sebelumnya Presiden Joko Widodo  telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 176 tentang Pembubaran 10 Lembaga Non-struktural, pada tanggal  4 Desember 2014 .  Kesepuluh  lembaga yang dibubarkan itu antara lain,  Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional, kemudian tugas dan fungsinya akan dilaksanakan oleh  Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

 

Selanjutnya, Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat  dialihkan ke Kementerian Sosial,  Dewan Buku Nasional, fungsinya akan dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

 

Selain itu, Komisi Hukum Nasional oleh Menteri Hukum dan HAM, Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional didelegasikan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan  Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan akan dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

 

Menurut Endang,  perlunya dibicarakan dengan DPR dimaksudkan untuk menghindari alasan yang kurang kuat dan berpeluang menimbulkan masalah baru. “ Jadi jangan  karena kira-kira lembaga tersebut merugikan negara dan melakukan pemborosan, tetapi perlu ada kriteria khusus. Apalagi kalau sudah diuji publik, maka ada kepastian lembaga apa saja yang layak dibubarkan,” tegasnya.

 

Di sisi lain, pembubaran lembaga-lembaga perlu dipikirkan dan diantisipasi jalan keluarnya terutama menyangkut tenaga kerja. Nasib mereka setelah tempat mencari nafkah dan kepentingan keluarganya juga harus dicarikan jalan keluarnya, sehingga tidak menambah masalah. “ Jangan sampai dengan membubarkan lembaga-lembaga non kementerian dan non structural, menimbulkan masalah baru berupa bertambahnya pengangguran,” ucap Endang Maria menambahkan. (mp), foto : andri/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...
Selly Andriany Minta Penindakan Tegas atas Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyayangkan aksi intoleransi yang terjadi di Padang, Sumatera Barat,...