Komisi VIII Kritisi Pewajiban Pemakaian Atribut Natal
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid mengkiritisi para pengusaha dan manajemen hotel, mall, supermarket dan restoran yang mengharuskan serta mewajibkan karyawannya mengenakan atribut natal, seperti topi dan baju santa Klaus, pada karyawan yang berbeda keyakinan.
“Pakaian itu kan ada yang identik dengan budaya dan ada yang identik dengan akidah atau keyakinan. Kalau atribut natal seperti baju dan topi santa klauss itu kan jelas-jelas identik dengan agama tertentu. Jadi seharusnya pengusaha dan menejer mall, supermarket, hotel dan restaurant untuk tidak memaksakan karyawannya mengenakan pakaian yang bertolak belakang dari keyakinan yang dianut karyawannya tersebut,”jelas Sodik.
Ditambahkannya, pemaksaan itu dapat dikatakan sebagai sebuah bentuk intoleransi dan kedangkalan pemahaman keragaman agama dari seseorang. Memaksakan karyawannya mengenakan pakaian yang identik dengan agama yang bertolak belakang dengan agama yang dianut karyawan-karyawannya tersebut sama dengan memaksakan seseorang untuk menganut dan menjalankan ritual agama tertentu.
“Saya ini penganut pluralisme yang sangat menghormati keberagaman agama, keyakinan, suku dan bahasa. Tapi dengan memaksakan karyawan mengenakan atribut natal padahal karyawannya itu beragama muslim yang terbiasa mengenakan hijab misalnya, itu bukan sebuah toleransi dan kerjasama antar umat beragama, namun pemaksaan kehendak. Berbeda dengan hari kasih sayang, yang menjadi budaya di kalangan anak muda dan tidak indetik dengan agama tertentu,”papar politisi dari Fraksi Parta Gerinda ini. (Ayu)