komisi V DPR Panggil Menhub Terkait Tarif Angkutan Umum
Komisi V DPR akan meminta penjelasan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan terkait penetapan kenaikan tarif angkutan umum yang hanya 10 persen. Pasalnya, kenaikan tersebut memberatkan para pengusaha angkutan darat.
"Sebelumnya ada pernyataan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang hanya memperbolehkan angkutan umum naik 10 persen, padahal Organda memberikan masukan kenaikan tarif minimum harusnya sebesar 29 persen,karena itu kita akan meminta keterangan Menteri Perhubungan,"ujar Ketua Komisi V DPR Fahri Djemi Francis, seusai RDPU dengan Ketua Organda Eka Sari Lorena Soerbakti, di Gedung Nusantara, Rabu, (19/11).
Menurutnya, angkutan umum darat harus diberikan insentif untuk mengurangi dampak kenaikan BBM bersubsidi dan Solar. "Komisi V DPR akan meminta pemerintah menyusun kebijakan khusus bagi angkutan umum,"tegasnya.
Ketua Organda Eka Sari Lorena Soerbakti mengatakan, saat ini angkutan umum termasuk bis dan truk hanya menikmati tujuh persen BBM subsidi, jika dibandingkan kendaraan pribadi mencapai 53 persen. "Kenaikan solar bahkan lebih besar dibandingkan dengan bahan bakar premium, solar mencapai 36 persen, sementara premium itu 25 persen,"terangnya.
Eka sari mempertanyakan penyesuaian tarif hanya boleh maksimum sebesar 10 persen. Pasalnya sampai saat ini belum ada penjelasan darimana angka 10 persen didapatkan. "Kami berharap pemerintah mengedepankan angkutan umum jalan raya karena memang ini bisa menekan kemacetan, maupun logistik, jadi angka 10 persen itu tidak realistis,"tegasnya.
Dia menambahkan, perlu ada kompensasi kongkret bagi transportasi darat. "kompensasinya bisa saja seperti keringanan kredit bunga bank, kita beli bis dan truk bisa kena 15 persen sementara angkutan pribadi hanya 5 persen,"ujarnya. (Sugeng), foto : rizka/parle/hr.