Perlunya Lembaga Sertifikasi Amil dan Zakat
Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengusulkan adanya lembaga sertifikasi Amil dan Zakat. Hal tersebut disampaikandalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Forum Zakat dan MUI, Selasa (11/11) di ruang rapat Komisi VIII, Senayan Jakarta.
“Saya mengusulkan adanya lembaga sertifikasi Amil dan Zakat, karena kalau sudah bisa mengumpulkan sebanyak 1 Miliar dalam setiap tahunnya itu harus disertifikasi karena harus berguna bagi umat banyak. Jangan sampai uang yang dikumpulkan dari umat itu malah tidak sesuai peruntukkannya,”kataSaleh.
Saleh melanjutkan,saat ini tercatat sekitar 400 lembaga zakat yang telah berdiri dan mengelola zakat umat. Jumlah itu semakin meningkat di saat menjelang Idul Fitri. Meski yang ditampung tidak hanya zakat fitrah saja, terkadang juga zakat maal.
Bahkan berdasarkan laporan yang disampaikan MUI, menurut Ketua Umum Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Mustafa Edwin Nasution, potensi wakaf uang di Indonesia sangat besar, mencapai Rp20 triliun per tahunnya.
Melihat kondisi demikian Saleh berpendapat sudah selayaknya Indonesia memiliki lembaga sertifikasi Amil dan Zakat, sebagaimana profesi lainnya yang sudah memiliki lembaga sertifikasi seperti guru, dokter dan sebagainya. (Ayu)/foto:andri/parle/iw.