Moratorium TKI Bisa Dibuka Bila Perjanjian Telah Berjalan

30-09-2014 / KOMISI IX

Moratoriun pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi bisa segera dibuka kembali bila Pemerintah Arab Saudi telah menjalankan perjanjian dengan baik menyangkut keamanan dan kesejahteraan para TKI.

Anggota Komisi IX DPR RI Imam Suroso menegaskan hal tersebut sebelum rapat Paripurna DPR, Selasa (30/9). Para TKI di Arab Saudi sudah diperkenankan mengakses telepon genggam untuk berkomunikasi dengan familinya di Tanah Air dan pegawai di Kedubes. Dengan kemudahan akses komunikasi ini diharapkan memperlancar pengaduan bila terjadi kekerasan atau keluhan upah yang belum dibayar.

Selain itu, para TKI juga diberi keleluasaan untuk menjalan ibadah haji, diberi fasilitas kesehatan yang memadai, dan dipandang sejajar dengan warga negara Arab Saudi sendiri. Sehingga bila terjadi kasus hukum menyangkut TKI, perlakuan hukumnya akan seimbang.

“Permintaan kita agar TKI boleh pegang HP, diberi fasilitas ibadah haji, kesehatan, dan yang penting TKI disejajarkan dengan masyarakat Arab Saudi. Ini sudah dilegitimasi sah menurut hukum Arab Saudi,” ungkap politisi PDI Perjuangan itu. DPR dan pemerintah terus memantau sejauh mana efektifitas perjanjian ini berjalan. Selama perjanjian berjalan, pengiriman TKI masih dimoratorium, sampai ada penilaian positif terhadap perlakuan TKI di Arab Saudi.

“Kalau ini sudah bagus, baru moratorium kita buka. Selama ini masih kita tutup,” katanya singkat. Selama 40 tahun hubungan ketenagakerjaan, baru kali ini ada perhatian serius terhadap nasib para TKI di Arab Saudi. Ini tentu saja menyusul banyak kasus kekerasan, pelecehan seksual, dan upah yang kerap tidak dibayar oleh para majikan di Arab Saudi.

Dengan pemberlakuan moratorium ini, Pemerintah Arab Saudi dihimbau untuk serius memberi perhatian lebih kepada para TKI. Imam mengungkapkan, Pemerintah Arab Saudi sangat menyukai tenaga kerja asal Indonesia dibanding negara lain. Dua alasan penting yang disukai para majikan di Arab Saudi terhadap TKI adalah beragama Islam dan penurut. Dua alasan ini memudahkan interaksi dan pelayanan. (mh, sf) foto: naefuroji/parle/eka hindra

BERITA TERKAIT
Praktik Pemerasan Perusahaan Ganggu Iklim Usaha dan Pertumbuhan Ekonomi
22-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyesalkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel yang...
Balita Meninggal Cacingan Akut, Legislator Dorong Evaluasi Total Perlindungan Sosial dan Kesehatan
22-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyampaikan keprihatinannya atas meninggalnya seorang balita di Sukabumi dalam...
Netty Aher: Akses Kesehatan Dasar Harus Jangkau Seluruh Lapisan
21-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani Aher, turut menyampaikan duka cita mendalam atas...
Program MBG Jangkau 20 Juta Penerima, Pemerintah Harus Serius Jawab Berbagai Keluhan
18-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menanggapi pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR 2025...