Amdal, Persyaratan Dikeluarkan Ijin Alih Fungsi Hutan
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Firman Subagyo mengatakan bahwa dalam memperoleh alokasi lahan kehutanan untuk dialihfungsikan sebagai perkebunan ataupun tambang, harus memenuhi beberapa kreteria yang diatur diatur, salah satunya harus memenuhi ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Amdal merupakan suatu persyaratan utama sehingga mendapatkan kejelasan terhadap perencanaan dari penggunaan lahan (hutan) tersebut,” katanya, usai Rapat Kerja dengan Menteri Kehutanan, membahas Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), Senin (22/9), di Gedung Parlemen, Jakarta.
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup termasuk kehutanan, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya.
Terkait penyalahgunaan ijin kehutanan, kata Firman, ada Undang-Undang yang mengatur yaitu UU Perlindungan Perusakan Kawasan Hutan.
Persetujuan perubahan peruntukan kawasan hutan yang berdampak penting dan cakupan luas serta bernilai strategis (DPCLS) tidak meniadakan sanksi atas pelanggaran hukum yang mungkin terjadi sebelum dikeluarkannya persetujuan ini.
“Bilamana ada pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan ketika sebelum disetujui dari proses tara ruang maka tidak menggugurkan pidana atau proses hukumnya, artinya bahwa tata ruang ini tidak memberikan pemutihan atau melegalkan kepada yang melanggaran hukum” jelasnya.
Dalam raker ini, Komisi IV menyetujui permohonan Menteri Kehutana terhadap usulan perubahan peruntukan kawasan hutan berkategori DPCLS dalam revisi RTRWP Sumatera Selatan seluas 19.645 hektar, Maluku seluas 3.957 hektar, dan Aceh 37.640 hektar. (as) Foto : Agung/Parle