Komisi IV Tegaskan UU Perkebunan Perlu Direvisi
Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengakibatkan perubahan paradigma bahwa penyelenggaraan perkebunan harus disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum di masyarakat. Karena itu Komisi IV DPR RI memandang Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan perlu direvisi.
“Rancangan Undang-Undang tentang Perkebunan dapat menjadi jawaban atas kepastian hukum dalam menjawab perkembangan dan tantangan sub sektor perkebunan pada saat ini maupun di masa yang akan datang,” kata Wakil Ketua Komisi IV Firman Subagyo (F-PG), saat Raker dengan Menteri Pertanian, Senin (15/9), di Gedung Parlemen, Jakarta.
Firman menjelaskan, dalam perkembangannnya, UU No.18 Tahun 2004 tentang Perkebunan mendapat perhatian luas dari masyarakat, pekebun, dan perusahaan perkebunan. Beberapa pihak mengajukan Judicial review ke MK, sehingga norma yang terkandung pada Pasal 21 dan Pasal 47 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, katanya, terjadi perubahan paradigma penyelenggaraan perkebunan yang mendasar. Perubahan tersebut untuk melindungi dan memberdayakan kepentingan pekebun dan pelaku usaha perkebunan lainnya yang terintegrasi dengan aspek-aspek pendukung dalam pengembangan subsektor perkebunan.
Berdasarkan hal tersebut dan adanya perkembangan kebutuhan hukum di maskarakat, menurut Firman, maka pengaturan yang baru lebih memperhatikan peningkatan kesejahteraan pekebun, peningkatan kesempatan pelaku usaha perkebunan dalam negeri termasuk di dalamnya pekebun, penanganan konflik sengketa lahan perkebunan khususnya terhadap masyarakat hukum adat.
Selain itu, pembenahan masalah perizinan termasuk di dalamnya kewajiban membangun kebun dan sanksi bagi pejabat yang menerbitkan izin usaha perkebunan, pembatasan penanaman modal asing. Di sisi lain, peningkatan peran serta masyarakat dan penyelenggaraan perkebunan yang memperhatikan aspek lingkungan.
“RUU tentang Perkebunan terdiri dari 17 Bab dan 96 Pasal. Adapun ruang lingkup pengaturan perkebuanan dalam RUU ini meliputi, perencanaan, penggunaan tanah, usaha perkebunan, pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan, penelitian dan pengembangan. Disamping itu mengatur sistem informasi, pengembangan sumber daya masnusia, pembiayaan usaha perkebunan, penanaman modal, pembinaan dan pengawasan, dan peran serta masyarakat, “ papar Firman Subagyo. (as)/foto:rizka/parle/iw.