Komisi IV Terima Permohonan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Aceh

08-09-2014 / KOMISI IV

Komisi IV DPR RI secara prinsip berpendapat sudah tidak ada masalah dengan perubahan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh, dan selanjutnya Komisi IV akan melakukan Rapat Kerja dengan Menteri Kehutanan untuk mengambil keputusan perihal permohonan persetujuan perubahan peruntukan kawasan hutan yang berdampak penting dan cakupan luas serta bernilai strategis (DPCLS) dalam revisi RTRW Aceh seluas 37.640 hektar (ha).

Demikian mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat, Senin (8/9) di Jakarta, antara Komisi IV DPR Ri yang dipimpin Wakil Ketua Firman Subagyo (F-PG) dengan Gubernur Aceh sehubungan dengan usulan perubahan peruntukan kawasan hutan dalam RTRW Aceh yang masuk dalam perubahan kawasan hutan DPCLS yang telah disepakat oleh Gubernur dan seluruh Bupati dan Walikota di Aceh.

Menurut Firman Subagyo, hal ini menjadi penting karena ada wilayah yang telah existing dalam pembangunan untuk infrastruktur, fasilitas umum, dan fasilitas sosial lainnya. Menurutnya,hal ini juga penting ketika recovery setelah terjadi bencana alam pada tahun 2004 yang lalu, sudah dibangun sekolah, perumahan dan fasilitas lain yang harus mendapat kepastian hukum.

“Jangan sampai nanti pembangunan-pembangunan dalam rangka untuk merecover musibah bencana dikemudian hari dianggap melanggar hukum,” kata Firman.

Dikatakankesepakatan Komisi IV. DPCLS dinilainya tidak begitu berarti dibanding luas hutan yang ada, sehingga komisi IV bersepakat memberikan kepastian hukum. Komisi IV sepakati usulan itu, dalam waktu dekat akan kita sahkan dan disetujui dalam rapat kerja dengan pemerintah untuk mendapat kepastian hukum,” tegasnya.

Perubahan kawasan hutan DPCLS, terdiri dari hutan lindung menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 35.010 ha, Suaka Marga Satwa Rawa Singkil menjadi APL 1.918 ha, Taman Buru Lingga Isaq menjadi APL 199 ha, dan Taman Wisata Alam Pulau Banyak menjadi APL seluas 513 ha.

Berdasarkan hasil penelitian tim terpadu terkait usulan Gubernur Aceh, disetujui perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 80.256 ha, terdiri dari seluas 42.616 ha tidak termasuk kategori DPCLS , dan seluas 37.640 ha yang BPCLS.

Luas kawasan hutan Aceh sebelum usulan perubahan seluas 3.405.062 ha (60,01%), maka luasan hutan Aceh setelah perubahan termasuk kategori DPCLS menjadi sebesar 3.351.268 ha (59,06%) atau terjadi perubahan kawasan hutan 0,95%.

Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengharapkan agar perubahan kawasan hutan dalam revisi RTRW dapat segera selesai, sehingga dalam melaksanakan pembangunan  tidak menjadi kendala lagi. “Pemerintah dan seluruh rakyat Aceh berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama pola ruang hutan Aceh sudah mempunyai kepastian hukum, setelah persetujuan dari DPR RI dapat diselesaikan,” katanya. (as) foto:ry/parle

BERITA TERKAIT
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...
Maros Strategis sebagai Sentra Produksi Beras Nasional
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Maros - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Haryadi menegaskan bahwa Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Maros, memegang peran...
Pupuk Kaltim Diminta Maksimalkan Manfaat untuk Petani Lokal dan Penyuluh
12-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Bontang - Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) untuk meningkatkan kontribusi langsung bagi...