Anggota DPR Yakin RUU Nakeswan Segera Selesai
Komisi IV DPR RI bersama Pemerintah sedang membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Nakeswan), diharapkan dapat disahkan pada masa persidangan periode anggota 2009-2014.
“Sudah sampai pada Timus, setelah ini timsin. Kita berharap DPR periode sekarang ini sebelum akhir September sudah bisa disahkan. Kita berharap bisa masuk ke paripurna,” kata anggota Komisi IV Siswono Yudhohusodo, Senin (25), di Gedung Parlemen, Jakarta.
Kondisi selama ini, menurut dia, telah membuat Indonesia menjadi negara pengimpor daging yang besar dan semakin membesar, karena jumlah sapi yang dipotong sudah lebih banyak daripada sapi yang lahir. Dan negara-negara yang menjadi ekportir daging itu tidak berkenan Indonesia mandiri.
Perdebatan tinggal 2 hal krusial yang nampaknya sudah ada jalan keluar, yaitu mengenai pemasukan daging dan ternak, selain itu terkait ijin impor.
Siswono menjelaskan mengenai pemasukan daging dan ternak, sebagian menganggap harus dari negara yang bebas penyakit (Penyakit Mulut dan Kuku), dan sebagian lagi menganggap boleh memasukan dari berbasis negara (country) maupun berbasis zona. Namun semua harus melalui pengecekan yang ketat menyangkut kesehatan ternaknya.
Dari dua berbedaan itu, menurut Siswono, sudah ada jalan tengah. Kalau yang berbasis country boleh langsung masuk karena dari negaranya sudah bebas dari penyakit, dan kalau dari zona harus masuk karantina terlebih dahulu, setelah dijamin bahwa sapi itu sehat baru boleh disebarkan ke wilayah Indonesia.
“Tetap ada zona ataupun country hanya perlakuannya yang berbeda, kalau country bisa langsung kalau zona harus melalui karantina,” katanya.(as)