Komisi III Dengarkan Pihak yang Bertikai di Morotai
13-06-2014 /
KOMISI III
"Kita sudah tanyakan pada kedua belah pihak ini mau tarung terus-terusan atau restoriative justice? Kenapa karena memang ada perkara kalau diteruskan tidak akan menguntungkan kedua belah pihak. Tidak semua kasus bisa tuntas di peradilan bisa saja lewat mediasi. Pada dasarnya kedua pihak menerima karena pemkab peduli pada 80ribu rakyatnya, perusahaan peduli pada 400 karyawannya," kata Ketua Tim Al Muzammil Yusuf saat mengadakan pertemuan dengan pimpinan dan karyawan PT. MMC di Morotai, Malut, Rabu (11/6/14).
Dalam kunjungan ke perusahaan yang terletak di Pulau Ngele-Ngele Besar, Tim Komisi III juga sempat berdialog dengan karyawan dan meninjau rumah budi daya ikan kerapu, jaring berpelampung yang rusak akibat kekerasan tahun 2012 lalu. Ihsan Nur salah seorang karyawan berharap perusahaan bisa berproduksi kembali dengan normal. "Ini tempat kami mencari nasi, kami hanya perlu solusi untuk kembali bekerja," tuturnya.
Sementara itu pengacara PT. MMC Asman Sangaji menyebut sebenarnya pembicaraan perdamaian sudah pernah dilakukan melibatkan Bupati didampingi Kabag Hukum. Namun upaya itu kandas tanpa alasan yang jelas. "Padahal kita sudah menyepakati rancangan kesepakatan damai eh tahu-tahu besoknya hilang, berubah lagi," ungkapnya.
Kepada Tim Komisi III diantaranya Otong Abdurrahman (FPKB), Subyakto (FPD) dan Abu Bakar Alhabsy (FPKS), direktur perusahaan investasi budi daya perikanan laut Thaher berkomitmen untuk mengembangkan perusahaan di Morotai sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada.
"DPRD sudah membahas tentang masalah PT. MMC sejak tahun 2010 lalu dan kitapun sudah melakukan kunjungan lapangan kesana dan kita waktu itu ditolak oleh perusahaan, bahkan diusir," paparnya. Kondisi itulah yang kemudian membuat DPRD Kab. Morotai merekomendasikan penutupan yang kemudian ditindaklanjuti bupati dengan menerbitkan SK Penghentian Sementara.
Pada saat Satpol PP menindaklanjuti SK Bupati tersebut terjadilah insiden pengrusakan dan penjarahan yang sebagian dilakukan masyarakat. Itulah yang kemudian mendasari aparat kepolisian menetapkan Wakil Bupati dan Bupati Morotai sebagai tersangka.
"Kami berharap kedatangan Komisi III ini bisa menjadi momen luar bagi kami dan insya Allah ini adalah momen puncak bagi kami. Kami ingin bupati lebih konsentrasi membangun Morotai kalau setiap hari ada berita bupati mau ditangkap polisi ya tidak bisa bekerja. Kami sesalkan kalau muara kasus ini mengkriminalisasi bupati kami," demikian Ali Sangaji. (iky)