Perlu Regulasi Barang Sitaan dan Rampasan

20-06-2014 / B.A.K.N.

Diperlukan perbaikan regulasi yang komprehensif untuk pengelolaan barang sitaan, barang rampasan, uang pengganti, dan uang jaminan. Hal ini menjadi salah satu kesimpulan rapat kerja Badan Akuntabilitas Keuangan Negara(BAKN) DPR dengan perwakilan Kejaksaan Agung, perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, dan perwakilan Kapolri.

Hadir dalam rapat tersebutperwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Rapat berlangsung di ruang rapat BAKN, Kamis (19/06) sore.

Selain itu, perlu ditingkatkan koordinasi antara Kemenkeu, Kejaksaan Agung, Kemenkumham, Kepolisian, dan KPK, untuk memastikan bahwa berbagai peraturan perundang-undangan yang telah dibuat terkait barang sitaan, barang rampasan, uang pengganti, dan uang jaminan agar dapat dieksekusi atau dijalankan sebagaimana mestinya.

“Kita menemukan laporan dari BPK berupa barang sitaan atau barang rampasan yang dalam proses hukum, namun akhirnya barang itu tidak punya nilai lagi. Perlu adanya komunikasi dan koordinasi agar lebih memudahkan dalam rangka pengelolaan barang sitaan dan barang rampasan supaya barang tersebut masih tetap punya nilai. Proses hukum itu cukup panjang sehingga ada kalanya barang tersebut menjadi tidak punya nilai, bahkan hangus,” kata Wakil Ketua BAKN Yahya Sacawiria.

Politisi Demokrat ini mencontohkan pada kasus penyitaan kayu. Karena proses hukum yang lama, bahkan sampai menunggu incracht, menyebabkan kayu menjadi lapuk dimakan rayap. Akibatnya, kayu yang seharusnya bermanfaat untuk negara, malah menyebabkan kerugian.

“Disamping sudah ada aturannya, tapi perlu ditingkatkan koordinasi diantarainstitusi pemerintah, regulasi juga perlu ditata kembali. Ya mungkin ada regulasi-regulasi yang kurang pas. Misalnya nilai barang minimal 70%, kalau makin mundur karena setelah dilelang satu sampai dua kali, itu bagaimana? Perlu ada ketentuannya,” tambah Yahya.

 Hal lain yang menjadi kesimpulan yaitu diperlukannya sistem informasi terintregrasi antar instansi dalam pengelolaan barang sitaan, barang rampasan, uang pengganti, dan uang jaminan, sehingga statusnya dan tindakan yang harus diambil dapat diketahui setiap saat oleh berbagai pihak yang berwenang. (sf,zah), foto : naefurodji/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Dukung Swasembada dan ROA 1,5 Persen di 2025, Aset Idle Perhutani Harus Dioptimalkan
22-08-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Bogor –Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Sohibul Imam, menekankan pentingnya seluruh BUMN...
Herman Khaeron: Kerja Sama Perhutani Harus Transparan, Banyak Kawasan Tak Beri Benefit
21-08-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Bogor –Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Negara (BAKN) DPR RI, Herman Khaeron, menegaskan kunjungan kerja BAKN ke kawasan Perhutani Sentul,...
BAKN DPR RI Desak Perhutani Perbaiki Tata Kelola, Tindaklanjuti Temuan BPK
21-08-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Bogor – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Perum Perhutani di Sentul, Bogor,...
Arjuni Sakir Ungkap Potensi Bias Pemeriksaan dalam Proses Penilaian Profesional BPKP
23-07-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pemeriksaan Keuangan dan...