Komisi IV Prihatin Pemotongan Anggaran Kementerian Kehutanan
Komisi IV DPR RI prihatin terkait pemotongan anggaran belanja Kementerian Kehutanan sebesar Rp.1 Triliun atau 18,82%, dalam rangka pelaksanaan Anggaran dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2014.
“Pada dasarnya Komisi IV tidak sepakat dengan adanya pemotongan di tiga kementerian sebagai mitra Komisi IV termasuk kementerian Kehutanan,” kata Wakil Ketua Komisi IV Firman Subagyo, dalam Rapat Kerja Komisi IV dengan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan. Rabu (11/6), di Gedung parlemen, Jakarta.
Hal ini terkait dengan muncul surat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 tahun 2014 tentang Langkah-Langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian /Lembaga Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA.2014.
Menurut Firman Subagyo, Inpres ini kewenangan dari Presiden maka mau tidak mau Menteri harus melaksanakan amanat dari inpres tersebut, sehingga karena ada pengurangan ketika Undang-Undang tentang APBN dibahas dengan DPR maka pembahasannya pun dengan DPR.
Namun hingga hari ini, Komisi IV masih menunggu pembahasan APBN-P 2014 antara Badan Anggaran DPR dengan Pemerintah. “Komisi IV mengharapkan pemotongan tidak sebesar itu,” katanya.
Berdasarkan data, program yang paling banyak mendapat potongan adalah Program Peningkatan Fungsi dan Daya Dukung DAS Berbasis Pemberdayaan Masyarakat yang dipangkas mencapai 25,13% menjadi Rp1,71 triliun.
Sementara itu, program yang paling sedikit dipangkas anggarannya adalah Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Kemenhut yang terkena pemotongan sebanyak 3,04% menjadi Rp43,55 miliar.
Di sisi lain, dari alokasi anggaran Kementerian Kehutanan pada 2014 sebesar Rp5,31 triliun, realisasi penyerapan anggaran sampai dengan akhir Mei tahun ini sudah mencapai 23,62% atau senilai Rp1,25 triliun.
Firman Soebagyo mengatakan dalam kesimpulan rapat, Komisi IV menerima laporan dan memberikan apresiasi atas serapan anggaran Kementerian Kehutanan sampai dengan akhir Mei 2014.
“Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kehutanan untuk meningkatkan kinerja agar serapan anggaran 2014 dapat tercapai sesuai rencana,” ujarnya.
Selain itu pihaknya juga menerima penjelasan atas pagu indikatif Kementerian Kehutanan 2015 sesuai dengan Surat Edaran bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional pada 19 Maret perihal Pagu Indikatif dan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2015.
pada 2015, Kementerian Kehutanan telah memperoleh pagu indikatif sebesar Rp5,57 triliun. adapun sumber dana berasal dari Rupiah Murni sebesar Rp4,36 triliun (78,21%), diikuti Penerimaan Negara Bukan Pajak Rp1,12 triliun (20,09%), dan Hibah Luar Negeri Rp94,72 miliar (1,70%).
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa pemotongan anggaran dilakukan melalui identifikasi mandiri (self blocking) pada anggaran-anggaran perjalanan dinas, rapat-rapat, konsinyering, honor tim dan belanja pegawai transito. “Mengingat pemotongan anggaran ini sangat besar bagi Kementerian Kehutanan, maka tidak menutup kemungkinan terjadi pengurangan sasaran/targer yang telah ditetapkan,” katanya. (as), foto : riska/parle/hr.