Komisi VIII Pertanyakan Implementasi Sistem E-Hajj
Komisi VIII DPR mempertanyakan rencana penggunaan sistem E-Hajj yang telah digaungkan oleh Kementerian Agama sejak tahun lalu. Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Senin (19/5) di Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta.
“Kami ingin mengetahui apakah E-Hajj sudah dapat digunakan atau diimplementasikan dalam penyelenggaraan Haji dan Umrah tahun 2014 nanti. Ini sangat penting demi sebuah transparansi,”tanya Ace kepada Dirjen PHU, Anggito Abimanyu.
Dijelaskan Politisi dari Fraksi Golkar ini,bahwa selama ini proses pengadaan pemondokan Kementerian Agama Indonesia di Tanah suci masih bersifat manual. Dalam arti, jika ingin melakukan kontrak dengan pihak swasta (pemilik pondokan di tanah suci), maka pihak Kemenag harus datang. Namun dengan E-Hajj cukup dengan menggunakan teknologi informasi sudah mengetahui letak pemondokannya dimana, spesifikasinya bagaimana,dan harganya berapa. Sehingga proses bidding atau tender dapat dilakukan secara terbuka dan tidak terkesan sembunyi-sembunyi.
Sementara itu Dirjen PHU Kementerian Agama, Anggito Abimanyu mengakui bahwa sistem E-Hajj akan mengantisipasi timbulnya fitnah dan syak wasangka. Namun saat ini Kementerian agama belum bisa menjalankan rencana tersebut secara penuh.
“Kalau sekedar ingin mengetahui letak pemondokan tersebut mungkin sudah bisa menggunakan E-Hajj, namun kalau ingin mengetahui kondisi pemondokan dan proses kontrak melalui internet sekarang ini belum bisa dilakukan,”jelas Anggito.
Meski demikian, ditambahkan Ace, untuk transparansi BPIH (Biaya penyelenggaraan ibadah haji) pihak Kementerian Agama, dalam hal ini Dirjen PHU sudah cukup terbuka. Misalnya dalam pembahasan BPIH sebelumnya, Kemenag sudah menjelaskan rincian berapa dana yang ada dalam bentuk Sukuk dan berapa dana haji yang ada pada bank penerima setoran haji. (Ayu), foto : rizka/parle/hr.