Sasaran Pedofilis Daerah Tujuan Wisata
Anggota Komisi VIII DPR, Gde Sumarjaya Linggih menilai selain merevisi UU Perlindungan Anak dan mengamandemen KUHP, hal lain yang terpenting adalah penanganan dan perlindungan serta pencegahan di tingkat daerah dan seluruh elemen masyarakat. Terutama di daerah-daerah yang termasuk tujuan wisata internasional. Hal tersebut dikatakannya kepada Parle, Selasa (13/5) usai rapat audiensi dengan Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) daerah Bali dan Bekma FEB Undiknas Denpasar.
“Bali merupakan tujuan wisata favorit bagi masyarakat internasional, sehingga bisa dikatakan sebagai tempat transit orang-orang internasional atau turis asing, dimana didalamnya juga terdapat pedofilis (pelaku pedofilia) beserta jaringannya. Jaringan pedofilis ini kemudian berpindah-pindah negara dan daerah untuk melakukan kebiasaannya itu. Dengan demikian di Bali berkembang pedofilis-pedofilis, yang akhirnya menular ke orang lokal juga,”papar Demer, begitu politisi dari Fraksi Golkar ini biasa disapa.
Ditambahkan Demer, sebenarnya sebelum terkuaknya kasus pedofilia di lingkungan JIS, di Bali sendiri kasus tersebut sudah ada dan berkembang lebih dulu. Bahkan jika diibaratkan seperti gunung es. Olehkarena itu selain dari sisi legislasi atau lewat perundang-undangan, perlu juga langkah tegas dari pemerintah, kepolisian serta Interpol, termasuk juga elemen masyarakat lainnya.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Bali, AAA Ngr Tini Rusmini Gorda, para pedofilis sengaja melancarkan aksinya di daerah tujuan wisata. Dimana masyarakat di daerah wisata itu bersikap lebih terbuka dan berkonsep ramah yang pada akhirnya menjadi boomerang bagi anak-anak mereka. Terlebih lagi adanya mindset atau pikiran di masyarakat kita yang sangat bangga jika anaknya diajak orang bule (orang asing-red). Padahal tidak semua turis asing tersebut memiliki niat baik kepada anak-anak tersebut.
“Pedofilia di Bali sudah ada dan berkembang jauh sebelum terbongkarnya kasus Pedofilia di JIS. Bahkan pelaku pedofilia internasional sendiri yang merupakan buronan FBI, William saat UU Perlindungan anak diberlakukan dia tertangkap dan diputuskan di Karangasem, Bali hingga kemudian bunuh diri. Adanya mindset atau pikiran di masyarakat kita yang sangat bangga jika anaknya diajak orang bule (orang asing-red). Padahal tidak semua turis asing tersebut memiliki niat baik kepada anak-anak tersebut,”ujar Tini.
Olehkarena itulah BKOW sebagai salah satu elemen masyarakat Bali tengah gencar melakukan edukasi kepada masyarakat bahwa ada hal yang harus juga diwaspadai dari kedekatan anak-anak terhadap pihak asing. Gerakan sosialisasi tentang upaya-upaya menyelamatkan anak sebagai aset bangsa dari perbuatan pedofilia.
“Selain pihak sekolah, kami juga mengedukasi dan merubah mindset keluarga dan masyarakat. Sehingga kami sempat mencanangkan gerakan Keluarga ramah anak. Keluarga itu tidak hanya ibu, melainkan juga ayah, kakak dan seluruh anggota keluarga lainnya yang juga berkewajiban melindungi anak dari pedofilis-pedofilis,”ungkapnya. (Ayu)/foto:andri/parle/iw.