Revisi UU Perlindungan Anak Sangat Mendesak

25-04-2014 / KOMISI VIII

Perlu segera merevisi Undang-undang Perlindungan Anak No.23 Tahun 2002,selain mencabut ijin lembaga atau yayasan JIS. Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi VIII, Ida Fauziyah usai rapat audiensi dengan KPAI, Jumat (25/4) di Gedung Senayan Jakarta.

“Tadi teman-teman Komisi VIII memberi masukan untuk mencabut ijin lembaga JIS, karena seharusnya sekolah bisa menjadi rumah kedua bagi anak, yang ramah anak. Jika sekolah malah berkontribusi besar terhadap terjadinya pelecehan seksual terhadap anak, maka Kemendikbud harus meninjau ulang, melihat secara cermat pendidikan yang dilakukan di lingkungan JIS tidak hanya TK yang bagian kecil di lingkungan itu. Bisa saja itu terjadi di SD,SMP dan SMA sana. Selain itu yang harus dilakukan lainnya adalah segera revisi terhadap UU Perlindungan Anak No.23 Tahun 2002,”jelas Ida Fauziyah.

Sebenarnya dikatakan Ida, usulan revisi UU Perlindungan anak pernah disampaikan, namun ditolak badan legislative (Baleg) mengingat masih ada PR (pekerjaan rumah) bagi Komisi VIII terhadap Undang-undang lain yang lebih urgent.

Dilanjutkan Ida, revisi tersebut menyangkut sanksi hukum terhadap pelaku pelecehan terhadap anak. dimana dalam Undang-undang saat ini hukumannya masih sangat rendah, 3-15 tahun. Hal tersebut menurut Ida, tidak memberikan efek jera terhadap pelaku. Sementara bagi korban, pelecehan tersebut bukan tidak mungkin akan diingat seumur hidupnya.

“Hukuman terhadap pelaku pelecehan seksual saat ini tidak memberikan efek jera, kami akan revisi undang-undang tersebut dengan memasukkan hukuman terberat seumur hidup,”tegas Ida.

Selain itu yang harus direvisi adalah menyangkut  kewenangan KPAI untuk dapat memberikan peran yang lebih maksimal lagi terhadap perlindungan anak Indonesia, tidak sekedar melakukan kordinasiBahkan bukan tidak mungkin Komisi VIII juga akan meningkatkan anggaran KPAI, agar bisa menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Menurut Ida, karena keterbatasan dana atau anggaran terkadang menjadi hambatan bagi KPAI untuk dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia, terutama daerah-daerah  terpencil. (Ayu)/foto:andri/parle/iw.

BERITA TERKAIT
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...
Selly Andriany Minta Penindakan Tegas atas Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyayangkan aksi intoleransi yang terjadi di Padang, Sumatera Barat,...