Pelecehan Seksual di Sekolah Tidak Boleh Terjadi Lagi

23-04-2014 / KOMISI X

Pelecehan seksual yang menimpa salah satu murid TK Jakarta Internasional School sempat menyita perhatian publik. Sangat disayangkan, seharusnya sekolah menjadi tempat yang aman bagi anak untuk menuntut ilmu, ini malah diperlakukan dengan tidak sepatutnya.

“Pelecehan seksual ini tidak boleh terjadi lagi. Apalagi TK JIS belum memiliki perizinan, sehingga perlu diberhentikan sementara. Dengan adanya kejadian ini, seperti membuka tabir bagaimana sebenarnya JIS ini. Jadi, sekarang kita bisa masuk (menyelidiki, RED) seluruhnya, hingga hal-hal yang jelek di dalamnya pun kelihatan,” jelas Ketua Komisi X DPR RI Agus Hermanto, saat ditemui di gedung DPR, Rabu (23/04).

Politisi Demokrat ini berharap, dengan adanya kasus JIS, dapat memberikan masukan terkait sekolah internasional yang ada di Indonesia. Ia berharap, tidak ada sekolah internasional lain lagi yang bermasalah.

“Ini kita anggap sebagai suatu input. Karena dengan adanya kasus JIS, kita berharap jangan sampai terjadi di sekolah lain. Cukup JIS ini saja yang membuat permasalahan, walaupun di sini banyak sekolah internasional yang lain,” harap Agus.

Politisi asal Dapil Jawa Tengah ini menilai, sekolah internasional yang beroperasi di Indonesia harus mendapat izin dari Kemendikbud. Selain itu, Kemendikbud juga harus memastikan kurikulum yang diterapkan di sekolah tersebut.

“Ada perizinan khusus untuk sekolah internasional, ada bermacam-macam. Kalau PAUD, harus mendapat izin dari Direktur Jenderal PAUDNI. Soal kurikulum yang diterapkan di sekolah internasional itu, kita belum tahu apakah menggunakan kurikulum nasional atau tidak. Dalam hal ini, baik JIS maupun sekolah internasional manapun yang ada di Indonesia, harus mengikuti aturan maupun pola yang ada di Indonesia,” tandas Agus.

Terkait dengan pelecehan, Agus menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib. Soal administrasi perizinan sekolah juga harus diusut tuntas.

“Masalah pidananya itu biar pengadilan yang memprosesnya. Sedangkan, masalah intern atau pendidikannya, ini merupakan tugas dan fungsi dari Kemendikbud. Masalah pelanggaran-pelanggaran pendidikan administratif yang dilakukan oleh JIS,ini harus tetap ditindaklanjuti,” tegas Agus.

Agus berharap, dengan adanya kejadian ini, sekolah internasional yang beroperasi di Indonesia dapat mengikuti aturan, hukum, atau apapun yang ada di wilayah NKRI.

“Permasalahan ini masih dalam penyelidikan secara lebih mendalam. Kita percayakan hal ini kepada aparat berwajib yang menanganinya. Setelah masa reses ini selesai, kita akan membahas khusus soal JIS ini dengan Kemendikbud,” janji Agus. (sf)/foto:odjie/parle/iw.

BERITA TERKAIT
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...
Once Mekel Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Nasional
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor...
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...
Pendidikan Tulang Punggung Utama Menuju Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengingatkan bahwa pendidikan adalah tulang punggung utama dalam...