Seharusnya DPR Selesaikan Pembahasan RUU Kebudayaan
Anggota Komisi X DPR Oelfah A. Syahrullah Harmanto Ulfa mengatakan, sangat disayangkan jika pembahasan tentang RUU Kebudayaan tidak diselesaikan dengan cepat, karena kebudayaan merupakan salah satu jati diri bangsa yang perlu dijunjung tinggi.
Kendati demikian, dia pesimis UU ini dapat terselesaikan, karena sekarang sudah menjelang bulan Mei sementara anggota berakhir masa baktinya pada akhir bulan September jadi masih ada waktu 4 bulan, maka seharusnya UU ini dapat diselesaikan meski dengan waktu yang singkat.
Rancangan Undang-Undang Kebudayaan ini merupakan inisiatif DPR, disusun sudah cukup lamapada tahun 2011. “ Seharusnya RUU Kebudayaan tersebut sudah selesai dibahas. Untuk menjalankan kewajiban pemerintah dalam menyelenggarakan kebudayan, undang-undang ini mengamanatkan pembentukan departemen khusus yang membidangi kebudayaan untuk mengawal tujuan disusunnya Rancangan Undang-Undang Kebudayaan,” terang Oelfah.
Oelfah mengatakan, melalui Undang-Undang tentang Kebudayaan diharapkan terwujud kebudayaan nasional sebagai identitas dan karakter nasional yang dicapai melalui revitalisasi dan reaktualisasi nilai budaya dan pranata sosial kemasyarakatan.
Dalam perbincangannya dengan Parlementaria baru-baru ini, Oelfah mengatakan, dengan perangkat perundang-undangan itu pula maka peningkatan ketahanan budaya nasional akan dicapai. Sekaligus untuk memperkukuh jati diri bangsa yang memerlukan filter agar mampu menangkal penetrasi budaya asing yang bernilai negatif dan mampu memfasilitasi teradopsinya budaya asing yang bernilai positif dan produktif.
RUU Kebudayaan juga dimaksudkan untuk meningkatkan apresiasi terhadap kekayaan budaya dan meningkatkan sistem pengelolaan kekayaan budaya. Termasuk sistem pembiayaannya, sehingga aset budaya dapat berfungsi secara optimal sebagai sarana edukasi, rekreasi, dan pengembangan kebudayaan. (spy,mp), foto : naefurodjie/parle/hr.