Negara Bertanggung Jawab Penuhi Bahan Pangan

17-04-2014 / KOMISI IV

Pemenuhan kebutuhan sembilan bahan pokok (sembako) dan kebutuhan pangan umumnya, yang dibutuhkan rakyat, merupakan tanggung jawab negara. Sesuai konstitusi, pemerintah dituntut memegang visi kedaulatan pangan, bukan sekadar ketahanan pangan.

"Soal sembako, itu sudah menjadi kewajiban negara untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Lebih dari itu, bangsa Indonesia sudah seharusnya kedaulatan pangan merupakan prasyarat utama mewujudkan Indonesia sebagai negara yang bersatu, maju, mandiri, adil dan sejahtera," ujar anggota Fraksi Golkar Firman Soebagyo di DPR, belum lama ini.

Masalah pangan akan menjadi ancaman persatuan bangsa ini, sebab ketika rakyat menjadi kekurangan pangan bisa terjadi perebutan sumber-sumber pangan. Di situlah terjadi pertikaian, yang kemudian menjurus kepada perpecahan bangsa.

"Oleh karena itu, sudah selayaknya, sumber-sumber pangan yang ada terus ditingkatkan mengingat jumlah manusia Indonesia kian bertambah pesat," ujarnya.

Oleh karena, perlu adanya prasyarat kedaulatan pangan. Itu antara lain berupa strategi peningkatan produktivitas, strategi perluasan areal, pengamanan hasil produksi, serta strategi penguatan kelembagaan dan pembiayaan.

"Selain itu, perlu perbaikan sistem produksi pangan nasional serta penggunaan insentif dan dis-insentif untuk mengurangi impor pangan," tegasnya.

Kebijakan insentif (dorongan/dukungan) dan disinsentif (bukan dukungan) dapat dilakukan dengan beberapa langkah. Pertama, memberlakukan bea masuk tinggi terhadap impor produk pertanian.

"Jepang melakukan hal ini terhadap beras hingga mencapai 800 persen, dan tak dianggap melanggar aturan organisasi perdagangan dunia," ungkapnya.

PERAN BULOG

Kedua, mendorong peran Bulog sebagai penyangga harga beras, jagung, dan kedelai untuk memberikan stimulus kepada petani agar mau menanam karena ada jaminan stabilitas harga dan pasar.

Ketiga, mendorong kebijakan pertanian untuk memberikan insentif kepada petani, menjaga ketersediaan lahan dan keterjangkauan harga pupuk. "Selama ini, pemerintah hanya bertindak seperti pemadam kebakaran ketika terjadi krisis komoditas pangan. Padahal, seharusnya sumber permasalahannya yang harus dipadamkan," ujar Firman.

Terkait pemberian insentif bagi petani, Fraksi Partai Golkar mendesak pemerintah segera mengimplementasikan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Sedangkan untuk menyediakan lahan pertani, pemerintah perlu membuka lahan pertanian sekaligus memperkuat infrastrukturnya. Sebab, menurut Firman, salah satu penyebab gangguan produksi pangan nasional adalah tidak memadainya infrastruktur pertanian, termasuk terjadinya penurunan kualitas infrastruktur pertanian yang ada.   (As), foto : iwan armanias/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...
Maros Strategis sebagai Sentra Produksi Beras Nasional
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Maros - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Haryadi menegaskan bahwa Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Maros, memegang peran...
Pupuk Kaltim Diminta Maksimalkan Manfaat untuk Petani Lokal dan Penyuluh
12-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Bontang - Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) untuk meningkatkan kontribusi langsung bagi...