Publik Menilai Pimpinan KPK Pilihan DPR Cukup Berhasil
16-04-2014 /
KOMISI III
Siapapun boleh mempermasalahkan proses uji kepatutan dan kelayakan terhadap sejumlah pimpinan lembaga negara yang berlangsung di DPR. Namun sejauh ini fakta menunjukkan, publik memberikan apresiasi terhadap kinerja pimpinan lembaga negara seperti KPK - yang dipilih DPR karena dinilai cukup berhasil.
Pandangan ini disampaikan anggota Komisi III DPR RI Yahdil Abdi Harahap saat menanggapi upaya uji materi UU KPK dan UU KY di MK yang mempersoalkan keterlibatan DPR dalam menentukan calon anggota KPK dan KY. Keterlibatan DPR dalam memilih pejabat sejumlah lembaga negara tertentu menurutnya diatur UU yang merupakan breakdown dari konstitusi. Pilihan ini bisa diterjemahkan sebagai bentuk kedaulatan rakyat melalui wakilnya di parlemen.
"Pimpinan KPK pilihan DPR secara umum cukup berhasil mulai dari era Pak Antasari sampai terakhir Abraham Samad, terbukti mereka mendapat apresiasi masyarakat. Proses seleksinya terbuka dan melibatkan publik, demikian pula pimpinan KY, kalau ada hal yang mengecewakan itu karena benturan kewenangan, masalahnya ada di UU," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (16/4/14).
DPR dalam hal ini Komisi III terus berupaya memperbaiki transparansi diantaranya dengan melibatkan Tim Pakar dari berbagai disiplin ilmu seperti pada fit and proper test calon Hakim Konstitusi beberapa waktu lalu. Interaksi wakil rakyat yang mendengar aspirasi dari LSM dan kelompok masyarakat lain yang membuat proses seleksi semakin baik.
"Beberapa kali kita menerima masukan tentang kandidat yang memiliki rekam jejak negatif dari LSM dan kita tindak lanjuti dalam proses akhir. Ada kok kandidat yang gagal terpilih setelah kita menerima masukan dari publik. Inikan positif," lanjut wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumut 2 ini.
Bagi politisi Fraksi PAN ini apabila ada warga negara yang tidak puas dengan proses itu dan mengajukan uji materi ke MK, tentu hal tersebut adalah hak asasi yang juga dilindungi. Demikian pula apabila kemudian MK mengabulkan uji materi UU KPK dan UU KY serta mencabut kewenangan DPR, itu menurutnya juga harus dihormati.
MK saat ini sedang menyidangkan uji materi UU KY dan UU KPK yang diajukan Rektor Universitas Islam Indonesia, Edy Suandi Hamid. Ia berpendapat kewenangan DPR dalam memilih pimpinan KY dan KPK dapat mempengaruhi independensi lembaga. (iky)