Komisi III Dukung KPK Pantau Gratifikasi untuk Kampanye
27-03-2014 /
KOMISI III
"Kita semua harus terima KPK menjalankan tugas tersebut dan perlu lebih serius mengkampanyekan ini termasuk kepada para pemilih. Sayapun berkepentingan soal ini karena bisa jadi saya akan menang kalau Pileg-nya berjalan clean, clear dan akuntabel," katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (27/3/14).
Politisi Fraksi PDIP dari daerah pemilihan Jawa Timur VI (Kab. Blitar, Kab. Kediri, Kab. Tulungagung, Kota Blitar, dan Kota Kediri) ini berharap KPK dapat berperan lebih aktif sehingga upaya penyimpangan itu dapat dicegah sejak awal. "Tapi kalau KPK pasif, menunggu saja ya percuma karena gelagatnya money politic akan marak," tandasnya.
Bicara pada kesempatan berbeda anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat Harry Witjaksono mengatakan langkah KPK tersebut patut diapresiasi karena sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada.
"Kalau anggota dewan, pejabat negara lain menerima sumbangan, hadiah atau apapun yang bernilai dan mempengaruhi kewenangan yang dimiliki sehubungan dengan jabatan, itu namanya gratifikasi. Jadi harus lapor KPK," paparnya.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan caleg yang merupakan pejabat imcumbent baik itu legislatif ataupun eksekutif memiliki aturan dana sumbangan yang ketat. Mereka hanya bisa menerima dana dari partai dan menggunakan kekayaan pribadi untuk kampanye.
"Ranah KPK itu gratifikasi, kalau ada laporan kita akan proses. Kalau bisa operasi tangkap tangan, kami akan lakukanitu untuk caleg yang menggunakan dana tidak semestinya," demikian Adnan. (iky)/foto:iwan armanias/parle.