Komisi III Voting Pilihan Pakar

06-03-2014 / KOMISI III
Komisi III DPR RI berhasil memilih 2 Hakim Mahkamah Konstitusi dari 4 calon yang dinilai Tim Pakar memenuhi kriteria. Pemilihan berlangsung dengan mekanisme suara terbanyak, masing-masing anggota memilih 2 kandidat terbaik.
 
"Dengan demikian, yang terpilih adalah Dr Wahiduddin Adams SH MA, dan Profesor Dr Aswanto SH MSi DFM," kata pimpinan sidang  Al Muzammil Yusuf sambil mengetokkan palunya dalam sidang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu malam (5/3/14).
 
Muzammil yang juga Wakil Ketua Komisi III ini menambahkan hasil akhir ini akan dilaporkan dalam rapat paripurna Kamis (6/3) untuk disahkan menjadi keputusan DPR. Selanjutkan disampaikan kepada presiden dan dilantik sebagai Hakim MK baru menggantikan M. Akil Mochtar yang terjerat kasus korupsi serta Harjono yang memasuki masa pensiun.
 
Sebelumnya dalam rapat sempat muncul perdebatan apakah anggota komisi memilih 4 kandidat yang disodorkan pakar atau tetap mengacu pada  daftar 10 peserta fit and proper. "Biarkan nama-nama itu tetap ada sebagai penghormatan, tapi yg kita pilih tidak jauh dari 4 nama itu," usul Dewi Asmara anggota Komisi III dari FPG.
 
Sementara anggota lain seperti Taslim (FPAN), Desmon J. Mahesa (FPGerindra) meminta nama selain yang 4 dihilangkan dari daftar.  Sedangkan Fahri Hamzah (FPKS) mengusulkan aklamasi. "Saya berharap kita jangan main-main dengan pilihan kita. Sekali ini kita buat aklamasi-lah dalam rangka menyelamatkan MK," tuturnya.
 
Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsudin mengingatkan dalam Tata Tertib pemilihan yang telah disetujui sebelumnya Tim Pakar tidak dapat mencoret nama kandidat yang mengikuti proses fit and proper test. "Jadi kita pilih dari 4 ini. Kita jadikan  itu gentlement agreement diantara kita. Tidak masalah kalau nama kandidat lain tetap ada," tegasnya.
 
Hasil lengkap pemungutan suara sebagai berikut; 
1. Dr. Wahiduddin Adams, SH, MA - Pensiunan PNS Kemenkumham 46 suara
2. Prof. Dr. Aswanto, SH, M.Si, DFM - Dosen F. Hukum Univ. Hasanuddin  23 
3. Atip Latipulhayat SH, LLM, PhD - Dosen F.Hukum Univ.Padjajaran 19 
4. Dr. Ni’matul Huda, SH, M.Hum - Dosen F. Hukum UII Yogyakarta12.
(iky)/foto:andri/parle/iw.
BERITA TERKAIT
Restorative Justice dan Plea Bargaining Perlu Masuk dalam UU KUHAP yang Baru
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam - Komisi III DPR RI menilai revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus memuat mekanisme penyelesaian...
Gilang Dorong Revisi UU KUHAP Segera Rampung: Jangan Molor hingga 2026
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menekankan pentingnya percepatan penyelesaian revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara...
Rudianto Lallo: Advokat Bukan Pelengkap, Harus Jadi Pilar Keadilan dalam Revisi KUHAP
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menilai bahwa peran advokat sering dipandang sebelah mata dalam sistem...
Hinca: KUHAP Lama Menganut Teori Machiavelli
22-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Medan - Komisi IIII DPR RI sedang giat menjaring masukan dan perspektif baru dalam memperbaiki Kitab Hukum Acara Pidana...