Perusahaan Perkebunan Pelaku Pembakaran Hutan Harus Ditindak Tegas

05-03-2014 / KOMISI IV

Kebakaran hutan yang terjadi di wilayah Riau akhir-akhir ini sangat memprihatinkan. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Soebagyo saat ditemui Parle sebelum Rapat Paripurna, Rabu (5/03).

“Masalah kebakaran itu merupakan keprihatinan besar bagi DPR. Kebakaran hutan ini menimbulkan dampak ekonomi, sosial dan politik. Jika terjadi kebakaran  hutan, maka aktifitas di daerah menjadi terganggu, juga mengganggu kesehatan masyarakat, dan berdampak pula pada aspek sosial. Di sisi lain, kebakaran hutan ini kan menjadi isu politik bagi negara-negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura,” kata Firman di Gedung Nusantara II.

Ia menilai, pemerintah tidak serius menangani kebakaran hutan  ini. Ia masih menemukan kurangnya koordinasi antar pihak yang berkepentingan menjaga kawasan hutan.

“Saya melihat, pemerintah tidak secara serius untuk mengatasi persoalan kebakaran hutan ini yang setiap tahun terjadi. Mengantisipasi kebakaran hutan ini, pemerintah sangat lemah dan minim koordinasi antar sektor. Selain itu, masih kurang koordinasi kepada pihak yang bertanggung jawab terhadap permasalahan ini di daerah,” tambahnya.

Politisi Golkar ini menambahkan,, berbagai kelemahan ini harus dievaluasi. Walaupun sudah ada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang  Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan, namun masih saja tetap terjadi pembakaran hutan.

“Kelemahan-kelemahan seperti ini memang harus kita evaluasi, toh kita juga sudah memiliki UU yang mengatur tata kelola kawasan hutan, dimana perusahaan perkebunan ketika akan  melakukan aktifitas menanam sawit harus dilakukan secara mekanisasi. Tidak boleh dengan pembakaran hutan. Namun, di UU ini ada ketentuan-ketentuan pidana yang tidak dilakukan dengan tegas. Kesan saya, ini ada pembiaran. Kalau ini terjadi terus menerus, maka akan sangat memprihatinkan,” jelas Firman.

Ia menegaskan, penegakan  hukum harus digalakkan. Pemerintah harus proaktif dalam memberantas pelaku pembakaran hutan. Bahkan, izin perusahaan pelaku pembakaran hutan harus dicabut jika masih tetap menggunakan metode pembakaran untuk land clearing.

“Menteri Kehutanan harus lebih proaktif untuk melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan kepolisian. Hukum harus ditegakkan. Aparat hukum  harus menindak tegas, dan pelaku juga harus ditindak tegas. Kalau ada masyarakat lokal yang secara sengaja diperalat oleh pelaku usaha perkebunan, dan terbukti melanggar aturan, maka izin perusahaan tersebut harus dicabut. Harus ada ketegasan, agar ada rasa jera,” tegasnya.(sf)/foto:iwan armanias/parle.

BERITA TERKAIT
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...
Maros Strategis sebagai Sentra Produksi Beras Nasional
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Maros - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Haryadi menegaskan bahwa Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Maros, memegang peran...
Pupuk Kaltim Diminta Maksimalkan Manfaat untuk Petani Lokal dan Penyuluh
12-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Bontang - Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) untuk meningkatkan kontribusi langsung bagi...