Perusahaan Perkebunan Pelaku Pembakaran Hutan Harus Ditindak Tegas
Kebakaran hutan yang terjadi di wilayah Riau akhir-akhir ini sangat memprihatinkan. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Soebagyo saat ditemui Parle sebelum Rapat Paripurna, Rabu (5/03).
“Masalah kebakaran itu merupakan keprihatinan besar bagi DPR. Kebakaran hutan ini menimbulkan dampak ekonomi, sosial dan politik. Jika terjadi kebakaran hutan, maka aktifitas di daerah menjadi terganggu, juga mengganggu kesehatan masyarakat, dan berdampak pula pada aspek sosial. Di sisi lain, kebakaran hutan ini kan menjadi isu politik bagi negara-negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura,” kata Firman di Gedung Nusantara II.
Ia menilai, pemerintah tidak serius menangani kebakaran hutan ini. Ia masih menemukan kurangnya koordinasi antar pihak yang berkepentingan menjaga kawasan hutan.
“Saya melihat, pemerintah tidak secara serius untuk mengatasi persoalan kebakaran hutan ini yang setiap tahun terjadi. Mengantisipasi kebakaran hutan ini, pemerintah sangat lemah dan minim koordinasi antar sektor. Selain itu, masih kurang koordinasi kepada pihak yang bertanggung jawab terhadap permasalahan ini di daerah,” tambahnya.
Politisi Golkar ini menambahkan,, berbagai kelemahan ini harus dievaluasi. Walaupun sudah ada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan, namun masih saja tetap terjadi pembakaran hutan.
“Kelemahan-kelemahan seperti ini memang harus kita evaluasi, toh kita juga sudah memiliki UU yang mengatur tata kelola kawasan hutan, dimana perusahaan perkebunan ketika akan melakukan aktifitas menanam sawit harus dilakukan secara mekanisasi. Tidak boleh dengan pembakaran hutan. Namun, di UU ini ada ketentuan-ketentuan pidana yang tidak dilakukan dengan tegas. Kesan saya, ini ada pembiaran. Kalau ini terjadi terus menerus, maka akan sangat memprihatinkan,” jelas Firman.
Ia menegaskan, penegakan hukum harus digalakkan. Pemerintah harus proaktif dalam memberantas pelaku pembakaran hutan. Bahkan, izin perusahaan pelaku pembakaran hutan harus dicabut jika masih tetap menggunakan metode pembakaran untuk land clearing.
“Menteri Kehutanan harus lebih proaktif untuk melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan kepolisian. Hukum harus ditegakkan. Aparat hukum harus menindak tegas, dan pelaku juga harus ditindak tegas. Kalau ada masyarakat lokal yang secara sengaja diperalat oleh pelaku usaha perkebunan, dan terbukti melanggar aturan, maka izin perusahaan tersebut harus dicabut. Harus ada ketegasan, agar ada rasa jera,” tegasnya.(sf)/foto:iwan armanias/parle.