Dari Pasal Sampai ke Hadis
04-03-2014 /
KOMISI III
Langkah Komisi III DPR RI untuk melibatkan Tim Pakar memberikan warna baru dalam proses uji kepatutan dan kelayakan calon Hakim Konstitusi. Para pakar yang sebagian besar bergelar profesor dibidang masing-masing mencecar para kandidat dengan sejumlah pertanyaan tajam.
Coba lihat ketika Prof. Natabaya yang juga mantan Hakim Konstitusi menguliti pemahaman kandidat tentang kewenangan MK seperti tertuang dalam pasal 24c UUD NRI 1945. Tidak puas dengan jawaban kandidat ia kemudian mengejar dengan pertanyaan baru, ini masih membuatnya menggelengkan kepala.
"Anda kandidat Hakim Konstitusi tapi anda tidak paham pasal 24 c. Wah kacau nih, aduh cukup sajalah saya," keluhnya sambil menunjukkan wajah tidak puas saat Fit and Proper Test di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/14).
Lain lagi ketika anggota Tim Pakar mantan Ketua PB NU Prof. Hasyim Muzadi mendapat kesempatan menyampaikan pertanyaan kepada Wahiduddin Adams pensiunan PNS Kementerian Hukum dan HAM. Ia kemudian memberikan nasehat tentang beratnya beban menjadi hakim berdasarkan ayat Al Quran dan Hadis Nabi.
"Keputusan hakim yang salah maka hukumannya berat baik hukuman sosial maupun hukum Allah. Hakim itu ada tiga, dua di neraka dan satu di surga," paparnya dengan nada menasehati. Pada bagian ini ternyata gayung bersambut, kandidat yang meraih gelar S3 dalam bidang syariah ini juga membalas dengan mengutip sebuah hadis.
Wakil Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edi menjawab diplomatis ketika ditanya wartawan apakah puas terhadap kinerja Tim Pakar. "Ukurannya bukan puas tidak puas tapi ini adalah maksimal yang kita bisa," ujar politisi FPAN ini. (iky)