DPR Harus Pilih Negarawan sebagai Hakim MK

25-02-2014 / KOMISI III
DPR saat ini menghadapi tugas penting mengupayakan penyelamatan marwah Mahkamah Konstitusi. Oleh sebab itu proses pemilihan 2 Hakim MK yang sedang berlangsung harus benar-benar mengedepankan kandidat yang memiliki jiwa kenegarawanan.
 
"Kita berharap para anggota Komisi III jangan terburu-buru memilih. Kita mesti matang dan selektif karena Hakim MK kalau diisi orang-orang bukan negarawan maka yang hancur adalah demokrasi, penegakan hukum, kepercayaan publik," tandas anggota Komisi III Martin Hutabarat kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/14).
 
Baginya negarawan adalah orang yang sudah memiliki kemapanan dan jauh dari ambisi pribadi. "Dia tidak memikirkan harta dan jabatan, tidak lagi memikirkan si rambut panjang, apalagi narkoba," paparnya. Soal usia Politisi FP Gerindra ini tidak memberikan batasan karena bisa saja kenegarawan muncul pada usia yang masih muda.
 
Anggota Komisi III dari FPKS Fahri Hamzah juga menyampaikan pandangan senada. Ia mengingatkan negarawan bisa datang dari mana saja termasuk seseorang dengan latar belakang politik. Namun pada pemilihan kali ini ia berharap kandidat dengan latar belakang politik sebaiknya tidak mencalonkan diri. "Sebaiknya teman-teman dari politisi menahan diri dulu, kita ingin yang terbaik supaya marwah MK bisa pulih," ujar dia.
 
Komisi III saat ini telah berhasil menghimpun 12 calon Hakim MK. Mereka adalah; 
1. Dr. Sugianto, SH, MH - Dosen F. Hukum IAIN Syekh Nurjati Cirebon
2. Dr. Wahiduddin Adams, SH, MA - Pensiunan PNS Kementerian Hukum dan HAM
3. Dr. Ni’matul Huda, SH, M.Hum - Dosen F. Hukum UII Yogyakarta
4. Dr. Ir. Franz Astani, SH, M.Kn, SE, MBA, MM, M.Si, CPM - Notaris
5. Atip Latipulhayat, SH, LLM, PhD - Dosen F. Hukum Univ. Padjajaran Bandung
6. Prof. Dr. Aswanto, SH, M.Si, DFM - Dosen F. Hukum Univ. Hasanuddin
7. Dr. H. RA. Dimyati Natakusumah, SH, MH, M.Si - Anggota DPR RI 
8. Prof.Dr.Yohanes Usfunan, SH, MH - Dosen F. Hukum Univ. Udayana Denpasar, Bali
9. Dr. Atma Suganda, SH, M.Hum - Dosen Kopertis Wilayah IV Jabar - Banten
10. Prof. Dr. H.M.Agus Santoso, SH, MH - Dosen F. Hukum Univ. WGM Samarinda
11. Dr. Edie Toet Hendratno, SH, M.Si - Rektor Univ. Pancasila
12. Dr. Drs. Ermansjah Djaja, SH, M.Si - Dosen F. Hukum Univ. Tridharma Balikpapan
 
Seluruh calon akan mengikuti uji penulisan naskah pada hari ini. Setelah itu dilanjutkan pendalaman visi misi dalam fit and proper test yang akan melibatkan sejumlah pakar. Diharapkan dalam masa sidang ini Komisi III sudah memutuskan 2 Hakim MK yang akan menggantikan M. Akil Mochtar dan Harjono yang memasuki masa pensiun. (iky)/foto:iwan armanias/parle.
BERITA TERKAIT
RUU KUHAP Atur Ketentuan Restorative Justice hingga Plea Bargaining, Peradilan Kini Lebih Humanis
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) membawa sejumlah terobosan penting yang dinilai lebih humanis...
RUU KUHAP Atur Penyadapan, Pemblokiran Aset, dan Penguatan Hak Tersangka
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Panitia Kerja RUU KUHAP menyepakati sejumlah poin krusial yang memperluas kewenangan aparat penegak hukum sekaligus memperkuat hak-hak...
RKUHAP Baru Harus Responsif, Rano Alfath Tegaskan Pentingnya Masukan APH di Daerah
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa seluruh masukan dari aparat penegak hukum...
Kurangi Overkapasitas Lapas, Restorative Justice Perlu Masuk dalam RUU KUHAP
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menegaskan bahwa penerapan restorative justice (RJ) sangat penting dimasukkan dalam...