Program BSM di Gorontalo Dilaksanakan dengan Baik
Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) di Kementerian Agama RI khususnya di Provinsi Gorontalo sangat memuaskan dan 100 % telah melaksanakan dengan baik, tegas Ketua Tim Panja Komisi VIII DPR RI TB. Ace Syadzily saat menggelar pertemuan dengan Kakanwil Kemendag, Kepala kemendag Kab/Kota, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Ke dinas Pendidkkan dan Pimpinan/Kepala Sekolah/pengelola MI, MTS, MA se Prov Gorontalo Kamis pekan lalu.
Lebih lanjut Ace menjelaskan bahwa, program bantuan dari Pemerintah ini dilaksanakan melalui anggaran Kemenag RI berupa sejumlah uang tunai yang diberikan secara langsung kepada peserta didik Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah serta Madrasah Aliyah yang orang tuanya miskin sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
Program BSM ini merupakan program nasional yang bertujuan untuk menghilangkan halangan bagi siswa miskin berpatisipasi untuk bersekolah dengan membantu siswa miskin agar memperoleh akses layanan pendidikan yang layak.
Disamping itu, Program ini bersifat bantuan langsung kepada siswa dan bukan beasiswa, karena berdasarkan kondisi ekonomi siswa bukan berdasarkan prestasi (beasiswa) mempertimbangkan kondisi siswa. Sedangkan beasiswa diberikan dengan mempertimbangkan prestasi siswa. Sasaran program BSM adalah bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu/miskin, kepada setiap siswa yang menerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau kartu BSM.
Kepala kantor Wilayah Kemenag Prov. Gorontalo, Muhajirin Yanis menyatakan untuk tahun anggaran 2013/2014, Kementerian Agama RI menerapkan persyaratan/kriteria siswa yang berhak menerima manfaat dana BSM dengan mekanisme yang ada.
Yakni, siswa yang berasal dari Rumah Tangga Sasaran yang mendapatkan/menerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS), khusus untuk siswa baru kelas 1 MI dan kelas 7 MTs tahun pelajaran 2013-2014 yang mendapatkan kartu calon Penerima BSM (Kartu BSM).
Selain kriteria di atas, Kepala Madrasah bersama dengan Komite Madrasah dapat mengusulkan nama siswa lain yang dianggap pantas dan berhak mendapatkan BSM tetapi tidak mendapatkan kartu dengan kriteria orang tua siswa terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan(PKH) atau Rumah Tangga pemegang Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin (SKRTM) sebagai pengganti Kartu Perlindungan Sosial.
“Pencairan dana Program BSM dilakukan di Kanwil Kemenag Prov untuk siswa Madrasah Negeri maupun swasta, sedangkan bagi Madrasah Negeri yang memiliki DIPA yang telah mengalokasikan dana program BSM dapat melakukan pencairan secara mandiri sesuai dengan ketentuan," ungkapnya.
Adapun mekanisme penyaluran dana program BSM melalui pembayaran langsung dapat melalui rekening kas umum Negara ke rekening penerima dana program BSM pada bank/pos atau dari rekening kas umum Negara ke rekening bank/pos penyalur. “kata Muhajirin.(hr), foto : eka hindra/parle/hr.